SIDAKPOST.ID, TEBO – Desa Sumber Agung, Kabupaten Tebo, menjalani penilaian dan monitoring sebagai salah satu calon Percontohan Desa Antikorupsi, Selasa (1/9/2026) siang.
Kegiatan tersebut dilakukan Tim Penilaian dan Monitoring Perluasan Calon Percontohan Desa Antikorupsi yang melibatkan sejumlah instansi di Provinsi Jambi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jambi diwakili Kepala Bidang Informasi Publik dan Statistik, Amirzan, SH. Turut terlibat Inspektorat Provinsi Jambi serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas, transparan dan bebas dari praktik korupsi.
Tim penilai terdiri dari KPK RI Firlana Ismayadin, Inspektorat Provinsi Jambi Irbansus Mat Sanusi, DP3AP2 Provinsi Jambi yang diwakili Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan Basri, serta Diskominfo Provinsi Jambi yang diwakili Amirzan.
Dalam sesi wawancara, Amirzan menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik di tingkat desa. Menurutnya, aspek tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Ia mengatakan, pemanfaatan media informasi, website desa serta papan pengumuman APBDes perlu dioptimalkan agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi terkait pembangunan dan keuangan desa.
“Sebagai bagian dari Smart Province, kami dorong desa untuk memanfaatkan teknologi informasi. Transparansi data dan kemudahan akses informasi adalah ruh utama tata kelola pemerintahan yang bersih,” ujar Amirzan.
Sementara itu, Irbansus Mat Sanusi menjelaskan, penilaian dilakukan untuk melihat kesiapan Desa Sumber Agung dalam memenuhi 18 indikator Desa Antikorupsi.
Indikator tersebut mencakup tiga area utama, yakni penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik dan penguatan partisipasi masyarakat.
“Desa Antikorupsi harus mampu menunjukkan komitmen nyata. Mulai dari keterbukaan informasi APBDes, adanya layanan pengaduan masyarakat, hingga tidak adanya aparatur desa yang terjerat tindak pidana korupsi dalam tiga tahun terakhir,” kata Sanusi. (Ais)









