SIDAKPOST.ID, TEBO – Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dalam mendukung program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, mulai dari tingkat desa hingga pemerintahan provinsi.
Hal tersebut disampaikan Abdullah Sani saat menghadiri Penilaian Calon Percontohan Desa Antikorupsi di Desa Sumber Agung, Kecamatan Rimbo Hilir, Kabupaten Tebo, Selasa (1/9/2026).
Pada penilaian tahun ini, Pemprov Jambi mengajukan 10 desa sebagai Calon Percontohan Desa Antikorupsi. Desa Sumber Agung menjadi salah satu desa yang diusulkan untuk mengikuti penilaian tersebut.
Turut mendampingi Wagub Sani dalam kegiatan itu Kepala Inspektorat Provinsi Jambi H. Agus Herianto, S.H., QGIA, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi yang diwakili Kepala Bidang Informasi Publik dan Statistik Amirzan, S.H.
Hadir pula Ketua Tim Penilai Percontohan Desa Antikorupsi KPK Firlana Ismayadin beserta anggota, Camat Rimbo Ilir Dwi Sarwo Widianmoko, S.STP, Kepala Desa Sumber Agung Mulyadi, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam arahannya, Abdullah Sani mengatakan pembangunan tata kelola pemerintahan yang bersih harus dimulai dari tingkat paling bawah. Menurutnya, desa memiliki posisi strategis karena menjadi ujung tombak pelayanan kepada masyarakat.
“Desa adalah ujung tombak pelayanan kepada masyarakat. Jika di desa sudah tertanam budaya antikorupsi, maka pondasi pemerintahan kita akan kuat sampai ke provinsi,” ujar Wagub Sani.
Ia juga mengapresiasi capaian Desa Sumber Agung yang pada 2023 telah ditetapkan KPK RI sebagai Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi Jambi.
Menurut Abdullah Sani, capaian tersebut tidak hanya menjadi kebanggaan bagi Desa Sumber Agung, tetapi juga dapat menjadi motivasi bagi pemerintah daerah lainnya untuk memperkuat komitmen terhadap pencegahan korupsi.
Penguatan budaya antikorupsi, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan integritas aparatur, serta membangun budaya kerja yang mengedepankan pelayanan publik dan etika pemerintahan.
Langkah tersebut juga sejalan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2025 tentang RPJMD Provinsi Jambi Tahun 2025-2029. Salah satu arah kebijakan dalam dokumen tersebut adalah meningkatkan sistem pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan daerah serta mengembangkan gerakan pemberantasan korupsi.
“Hal itu mendukung misi ‘Memantapkan Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Efisien’ agar pembangunan di Jambi berjalan partisipatif, inklusif, dan berkelanjutan,” kata Abdullah Sani.
Ia turut mengapresiasi pendampingan KPK RI melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dinilai membantu pemerintah daerah di Provinsi Jambi dalam membangun sistem tata kelola pemerintahan yang baik melalui rencana aksi yang terukur.
Abdullah Sani menilai program Desa Antikorupsi menjadi bagian dari upaya bersama untuk menanamkan budaya pencegahan korupsi sejak dari tingkat pemerintahan paling bawah.
Ia berharap masyarakat, tokoh adat, pemuda, lembaga swadaya masyarakat, serta kelompok perempuan di desa ikut berperan dalam mengawal tata kelola pemerintahan desa.
“Kegiatan ini jangan hanya untuk memenuhi standar penilaian dan meraih prestasi. Tujuan besarnya adalah edukasi, agar setiap aparatur desa dan masyarakat memahami, terlibat, dan bergerak bersama mencegah korupsi di setiap aspek kehidupan,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E., M.M. menyampaikan terima kasih atas ditunjuknya Desa Sumber Agung sebagai salah satu calon desa percontohan antikorupsi.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kelembagaan desa, dan seluruh masyarakat yang telah mendukung pelaksanaan program tersebut.
Agus menegaskan bahwa status sebagai desa percontohan antikorupsi bukan hanya menjadi sebuah kebanggaan, tetapi juga membawa tanggung jawab untuk menjaga integritas dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Menjadi desa percontohan antikorupsi berarti memikul tanggung jawab besar untuk menunjukkan integritas dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” kata Bupati Agus.
Menurutnya, penerapan tata kelola pemerintahan yang baik di tingkat desa diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di wilayah Kabupaten Tebo.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan mencegah terjadinya praktik korupsi.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk menjaga agar praktik korupsi tidak terjadi, mulai dari lingkungan terkecil hingga tingkat kecamatan dan kabupaten,” tuturnya. (Ais)









