DPRD Tebo Gelar Rapurna, Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD 2025

Rapurna penyampaian Nota pengantar Ranperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 serta RPJMD berjalan lancar. Foto : Lalu

5. Peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang perubahan teknis pengelolaan keuangan daerah,

6. Peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan belanja Daerah tahun 2025.

Selanjutnya Ketua DPRD mempersilahkan Bupati Tebo untuk menyampaikan nota pengantar ranperda tentang perubahan APBD anggaran 2025 dan ranperda tentang rencana pembangunan jangka menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025 – 2029.

Dalam penyampaiannya Bupati Tebo Agus Rubiyanto mengatakan bahwa penyusunan Ranperda APBD Perubahan 2025 dilakukan sebagai respons terhadap dinamika pelaksanaan anggaran yang telah berlangsung selama setengah tahun berjalan, serta untuk mengakomodasi kebutuhan strategis yang belum terakomodasi dalam APBD murni

Baca Juga :  Ditbinmas Polda Jambi, Gelar Latpuan dan Binev di Mapolres Tebo

“Bahwa Perubahan ini merupakan upaya kita dalam memastikan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah tetap selaras dengan kebutuhan masyarakat dan capaian target RPJMD, bahwa dokumen tersebut akan menjadi arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan, yang disusun berdasarkan visi dan misi Kepala Daerah terpilih serta memperhatikan isu-isu strategis daerah,” tutup Bupati Tebo.

Baca Juga :  Jelang Lomba Kabupaten Sehat,Timkab Tebo Cek Lokus di Pasar Sarinah

Rapat Paripurna ini menandai awal pembahasan resmi kedua Raperda tersebut di lingkungan DPRD, sebelum nantinya disepakati bersama menjadi peraturan daerah.

Pimpinan DPRD menyambut baik penyampaian nota pengantar tersebut dan menyatakan kesiapan lembaga legislatif untuk membahas kedua Raperda secara seksama bersama eksekutif, selanjutnya ketua DPRD menskor rapat paripurna ini. (adl)