SIDAKPOST.ID, JAMBI – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H. berharap sekaligus mendorong agar seluruh rangkaian Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2025 yang dilaksanakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) berjalan lancar serta menghasilkan capaian yang optimal.
Harapan tersebut disampaikan Gubernur Al Haris saat membuka Pelaksanaan Evaluasi SAKIP Tahun 2025 di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kamis (30/7/2026) pagi.
“Ini menjadi momen penting untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik berkualitas,” ujar Gubernur Al Haris.
Dalam arahannya, Gubernur Al Haris menegaskan pentingnya keberlanjutan pengawalan dan pemantauan kinerja oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Dalam SAKIP hanya ada dua pilihan, meningkat dan menjadi pemenang, atau menurun dan mengalami degradasi. Kita tidak boleh lengah. Saya ingatkan bahwa meskipun dokumen perencanaan sudah lengkap, nilai akuntabilitas akan turun jika data dan dokumen tersebut tidak dimanfaatkan untuk pengukuran dan perbaikan kinerja,” tegasnya.
Gubernur Al Haris juga mengapresiasi kerja keras dan komitmen seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi yang terus meningkatkan kualitas akuntabilitas kinerja secara konsisten. Hal tersebut tercermin dari tren kenaikan nilai AKIP setiap tahun, yakni 64,08 pada 2021, meningkat menjadi 66,38 pada 2022, 67,21 pada 2023, 68,42 pada 2024, dan mencapai 69,49 pada 2025.
Menurutnya, evaluasi SAKIP mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 dan Peraturan Presiden Nomor 20. Evaluasi tersebut bertujuan menilai keselarasan dokumen perencanaan mulai dari RPJMD hingga Perjanjian Kinerja, efektivitas manajemen kinerja, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi (monev) yang diterapkan oleh perangkat daerah.
Pada kesempatan itu, Gubernur Al Haris juga memaparkan sejumlah capaian makro Provinsi Jambi tahun 2025, di antaranya pertumbuhan ekonomi sebesar 4,6 persen, tingkat kemiskinan 6,6 persen, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 75,13, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) 4,08 persen, serta pendapatan per kapita mencapai Rp92,79 juta.
Meski sejumlah indikator menunjukkan kemajuan, menurutnya hasil evaluasi juga memperlihatkan tren kenaikan nilai SAKIP yang mulai melambat. Karena itu, diperlukan penguatan pengawalan terhadap program-program prioritas serta pemanfaatan data sebagai dasar pengambilan kebijakan agar capaian kinerja semakin nyata.
“Peningkatan berkelanjutan ini mencerminkan perbaikan nyata dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga evaluasi kinerja. Kenaikan nilai AKIP yang konsisten menunjukkan bahwa reformasi birokrasi yang kita lakukan berada pada jalur yang tepat menuju pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada hasil,” paparnya.
Gubernur Al Haris menekankan bahwa evaluasi yang dilakukan langsung oleh tim evaluator Kementerian PAN-RB memiliki peran strategis sebagai instrumen untuk menilai sekaligus memperkuat implementasi AKIP.
“Evaluasi tersebut juga menjadi ruang pembelajaran untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Pelaksanaan evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari pembinaan dan asistensi internal yang telah dilakukan oleh pemerintah provinsi,” tuturnya.
Ia juga mengajak seluruh perangkat daerah memanfaatkan momentum evaluasi ini untuk menunjukkan kesiapan dan konsistensi dalam menerapkan prinsip-prinsip AKIP secara menyeluruh dan berkelanjutan. Selain itu, ia menggarisbawahi pentingnya memperkuat koordinasi, membangun komitmen bersama, serta menghilangkan ego sektoral agar program pembangunan saling mendukung dan lebih tepat sasaran bagi masyarakat.
Menurut Gubernur Al Haris, keberhasilan AKIP tidak hanya diukur dari besarnya nilai evaluasi, tetapi juga dari sejauh mana manajemen kinerja mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Setiap program dan kegiatan harus dirancang tepat sasaran, memiliki indikator kinerja yang jelas, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah secara konkret,” ujarnya.
Ia berharap hasil evaluasi Kementerian PAN-RB dapat menjadi masukan konstruktif bagi perbaikan berkelanjutan dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan kinerja. Dengan demikian, evaluasi tidak hanya menjadi rutinitas administratif, tetapi benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi.
“Kegiatan evaluasi ini diharapkan menghasilkan rekomendasi yang dapat diimplementasikan oleh pemerintah provinsi dan perangkat daerah untuk memperbaiki akuntabilitas kinerja, mempercepat pencapaian target pembangunan, dan meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat Jambi,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt. Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan III Kementerian PAN-RB RI, Mita Hermawan, S.H., M.H., yang memimpin kegiatan evaluasi implementasi akuntabilitas kinerja di Provinsi Jambi, mengungkapkan bahwa tahun ini Jambi menjadi salah satu wilayah binaan ASDEB Wilayah III setelah sebelumnya berada di bawah binaan Wilayah I.
Menurutnya, perubahan wilayah binaan tersebut bertujuan agar pengawasan dan evaluasi tidak hanya terfokus di kawasan timur Indonesia, tetapi juga mencakup perkembangan implementasi reformasi birokrasi di Pulau Sumatera.
“Tim evaluator dari Jakarta yang dipimpin Bapak Akbar sebagai BAC hadir untuk melaksanakan evaluasi teknis. Anggota tim terdiri dari Ibu Ainun, Bapak Fernando, dan Bapak Awan. Dalam kunjungan setengah hari ini, tim berharap memperoleh paparan mengenai progres implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang telah dilakukan perangkat daerah dengan mengacu pada capaian tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, sebelum evaluasi dimulai, pihak ASDEB mengundang Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, serta seluruh kepala perangkat daerah untuk hadir.
“Evaluasi tahunan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 dan Peraturan Presiden Nomor 20. Tujuannya adalah mengetahui perkembangan implementasi akuntabilitas kinerja di Provinsi Jambi sekaligus mengawal pencapaian tujuan, sasaran, dan program prioritas daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa ruang lingkup evaluasi meliputi aspek perencanaan mulai dari tingkat provinsi hingga perangkat daerah, keselarasan dokumen perencanaan mulai RPJMD sampai perjanjian kinerja dan target individu, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi kinerja.
“Meskipun surat sampel hanya menyebut 10 OPD, tim akan mengambil sampel yang lebih luas, sekitar 20 perangkat daerah, agar memperoleh gambaran implementasi yang lebih komprehensif,” katanya.
Ia berharap kegiatan evaluasi tersebut mampu menghasilkan berbagai masukan dan rekomendasi untuk memperkuat implementasi akuntabilitas kinerja di Provinsi Jambi sehingga tujuan pembangunan daerah dapat dicapai secara lebih efektif.
Turut hadir dalam kegiatan Evaluasi SAKIP Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2025 oleh Kementerian PAN-RB tersebut Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I., Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Dr. H. Sudirman, S.H., M.H., para anggota Tim Evaluator AKIP Kementerian PAN-RB, para staf ahli dan asisten, kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, evaluator internal AKIP, operator perangkat daerah, serta para undangan lainnya. (Ais)








