SIDAKPOST.ID, TEBO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sungai Pandan, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Kedua tersangka adalah AF, mantan Kepala Desa Sungai Pandan, dan PW, mantan Bendahara Desa. Keduanya ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Abdurrahman, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Menurut dia, penanganan perkara juga telah mengikuti prosedur, termasuk mekanisme sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait penanganan dugaan penyimpangan dana desa.
“Sebelum masuk ke tahap penyidikan, perkara ini terlebih dahulu kami serahkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Tebo, untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Abdurrahman, Senin, 27 Juli 2026.
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan Inspektorat bersama tim penyelidik Kejari menemukan adanya pengelolaan administrasi keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan temuan tersebut, Kejari meminta AF dan PW mengembalikan dana yang menjadi temuan. Namun, hingga melewati tahun anggaran, permintaan itu disebut tidak dipenuhi.
Pada November 2025, penyidik menyita uang senilai Rp245 juta yang menurut Kejari berada dalam penguasaan kedua tersangka, masing-masing Rp195 juta dari AF dan Rp50 juta dari PW.
“Uang tersebut telah kami sita dan dititipkan ke rekening penampung (RPL) di Bank Syariah Indonesia hingga proses hukum berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya akan dieksekusi dan dikembalikan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.








