Menurut dia, penyidik kemudian meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, menyita dokumen, serta melakukan penggeledahan untuk melengkapi alat bukti.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, penyidik menyebut dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp1,16 miliar. Atas dasar hasil audit dan alat bukti yang telah dikumpulkan, AF dan PW kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap AF selaku mantan Kepala Desa Sungai Pandan dan PW selaku mantan Bendahara Desa. Penahanan dilakukan sesuai prosedur selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan,” katanya.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Abdurrahman menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Menurut dia, penyidik tidak menutup kemungkinan mengembangkan perkara apabila ditemukan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kami akan terus mengembangkan perkara ini sesuai fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyidikan,” ujarnya. (adl)









