Hukum, Tebo  

Dana APBDes Sungai Pandan Rp245 Juta Disita Kejari Tebo, Dua Mantan Perangkat Desa Masih Berstatus Saksi

Konferensi pers Kejari Tebo terkait penanganan dugaan penyimpangan APBDes Desa Sungai Pandan, Kecamatan Rimbo Ulu. Foto: Lalu

SIDAKPOST.ID, TEBO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menyita uang sebesar Rp245 juta yang diduga berkaitan dengan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sungai Pandan, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, tahun anggaran 2023 dan 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Dr. Abdurrahman, menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut telah melalui proses panjang sesuai standar operasional prosedur (SOP) serta ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait penanganan dugaan penyimpangan dana desa.

Sebelum ditingkatkan ke tahap penyidikan, kasus tersebut terlebih dahulu diserahkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Tebo, untuk dilakukan pemeriksaan.

“Hasil pemeriksaan Inspektorat bersama tim penyelidik Kejari Tebo menemukan adanya administrasi keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Abdurrahman saat konferensi pers di Aula Kantor Kejari Tebo, Senin (22/6/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kejari Tebo telah meminta dua orang berinisial AF dan PW untuk mengembalikan uang yang menjadi temuan. Namun hingga tahun 2025, keduanya tidak mengindahkan permintaan tersebut.

Baca Juga :  LMPP Laporkan Dinas PU ke Kejari Muaro Jambi

Kajari mengungkapkan, pada November 2025 ditemukan uang sebesar Rp245 juta yang berada dalam penguasaan AF dan PW. Dari jumlah tersebut, AF menguasai Rp195 juta, sedangkan PW menguasai Rp50 juta.

“Kami telah meminta agar uang tersebut segera dikembalikan. Namun hal itu sudah melewati tahun anggaran, sementara APBDes yang diperiksa merupakan tahun anggaran 2023 dan 2024,” ujarnya.

Karena tidak ada penyelesaian, Kejari Tebo kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, dokumen, serta melakukan penggeledahan.

Dari hasil penyidikan, ditemukan indikasi kuat telah terjadi penyelewengan terhadap keuangan APBDes Desa Sungai Pandan.

“Untuk kepentingan pembuktian, Kejari Tebo bersama aparat desa dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melakukan penyitaan terhadap uang Rp245 juta yang sebelumnya berada dalam penguasaan AF dan PW,” ujar Abdurrahman.

Ia menjelaskan, uang tersebut kemudian dititipkan pada rekening penampung di Bank Syariah Indonesia (BSI) hingga proses hukum berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Marak Pencurian Motor, Kanit Binmas Ingatkan Juru Parkir

“Uang ini kami titipkan di rekening penampung atau RPL sampai proses penanganan perkara berlanjut ke tahap penuntutan, persidangan hingga eksekusi. Nantinya uang tersebut akan dieksekusi dan dikembalikan ke kas daerah,” jelasnya.

Meski demikian, AF dan PW hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi. Kejari Tebo masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara sebagai bagian dari tahapan yang diatur dalam SKB Tiga Menteri.

“Keduanya masih berstatus saksi karena kami masih menunggu penghitungan kerugian negara. Penetapan tersangka terhadap mantan perangkat desa maupun aparatur desa harus didukung bukti yang cukup sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Abdurrahman menegaskan, seluruh proses yang dilakukan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan penggunaan APBDes Desa Sungai Pandan, Kecamatan Rimbo Ulu, tahun anggaran 2023 dan 2024.

“Seluruh proses yang dilakukan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan penggunaan APBDes Desa Sungai Pandan tahun anggaran 2023 dan 2024,” pungkasnya. (adl)