SIDAKPOST.ID, TEBO – Polemik Surat Peringatan/Pemberhentian Sementara (SP3) terhadap Kepala Desa Sungai Rambai kembali bergulir. Kepala Desa Sungai Rambai bersama sejumlah tokoh masyarakat mendatangi Komisi I DPRD Kabupaten Tebo, Senin (10/8/2026).
Kedatangan mereka membahas sejumlah persoalan pemerintahan Desa Sungai Rambai, termasuk terbitnya surat SP3 terhadap kepala desa.
Ketua Komisi I DPRD Tebo, Yuzep Herman, mengatakan pertemuan tersebut tidak diagendakan sebelumnya. Komisi I, kata dia, tidak menerima pemberitahuan maupun surat resmi terkait rencana kedatangan kepala desa dan tokoh masyarakat tersebut.
“Sebenarnya kami tidak bisa menemui mereka karena kami ini kan punya pimpinan. Tidak ada pemberitahuan atau surat yang masuk kalau mereka mau datang ke Komisi I. Tapi karena kami sebagai anggota DPRD dan wakil rakyat, tetap kami temui,” ujar Yuzep.
Menurut Yuzep, pertemuan itu hanya sebatas silaturahmi dan komunikasi. Ia mengatakan Komisi I sebelumnya telah memfasilitasi persoalan Desa Sungai Rambai melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Kami temui mereka tadi hanya sering biaso (silaturahmi biasa). Kalau memang ada surat SP3 atau surat pemberhentian sementara dari Bupati, itu kan urusan pemerintahan dan anak buahnya,” katanya.
Ketika ditanya apakah penerbitan SP3 merupakan rekomendasi DPRD, khususnya Komisi I, sebagai tindak lanjut RDP beberapa bulan lalu, Yuzep meminta konteks rekomendasi hasil rapat tersebut dilihat kembali.
“Itu kan kata beliau. Mungkin juga kata beliau seperti itu karena rekom-rekom seperti itu mungkin hasil RDP kemarin. Mungkin itu yang beliau anggap rekomendasi dari DPR,” ujar Yuzep.








