SIDAKPOST.ID, TEBO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo mengamankan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.
Kedua tersangka masing-masing berinisial G dan H. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 15 Juli 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Korban diketahui bernama Ibni Sabila.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula dari perselisihan antara korban dan tersangka G.
Saat itu, G memarahi korban. Korban yang tidak terima kemudian diduga mencekik G. Dalam situasi tersebut, G diduga melakukan perlawanan dengan menggigit tangan kanan korban sebanyak dua kali.
Penyidik juga menduga tersangka H turut melakukan penganiayaan dengan menendang punggung korban satu kali menggunakan kaki kanan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan mendapat perawatan medis sebelum melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tebo.
Menindaklanjuti laporan korban, Satreskrim Polres Tebo menangkap kedua tersangka pada Kamis, 16 Juli 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Keduanya kemudian ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Tebo, IPTU Rimhot Nainggolan mengatakan penanganan perkara dilakukan berdasarkan laporan korban serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
“Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, dua orang berinisial G dan H telah ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penangkapan dan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.








