Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 446 ayat (1) dan Pasal 262 ayat (1) KUHP tentang dugaan penganiayaan dan pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Rimhot mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan secara damai dan tidak menggunakan kekerasan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar setiap permasalahan diselesaikan secara baik dan tidak dengan tindakan kekerasan yang dapat berujung pada proses hukum,” katanya. (Adl)








