Hukum, Tebo  

Polres Tebo Tahan Dua Tersangka Dugaan Pengeroyokan di Teluk Langkap

Dua tersangka berinisial G (kiri) dan H (kanan) yang diamankan Satreskrim Polres Tebo terkait kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay. Foto: Lalu

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 446 ayat (1) dan Pasal 262 ayat (1) KUHP tentang dugaan penganiayaan dan pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Emak-emak di Tebo Curhat ke Polisi dalam Kegiatan Jumat Curhat

Rimhot mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan secara damai dan tidak menggunakan kekerasan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar setiap permasalahan diselesaikan secara baik dan tidak dengan tindakan kekerasan yang dapat berujung pada proses hukum,” katanya. (Adl)