Ia juga menanggapi anggapan Kepala Desa Sungai Rambai bahwa SP3 diterbitkan Pemerintah Kabupaten Tebo tanpa pemberitahuan atau secara sepihak.
Yuzep menegaskan, penerbitan surat tersebut bukan kewenangan DPRD.
“Itu tidak ada urusan sama DPR. DPR hanya memfasilitasi masalah RDP. Sudah kita fasilitasi,” tegasnya.
Menurut Yuzep, Komisi I DPRD Tebo menjalankan fungsi pengawasan dan memfasilitasi penyelesaian persoalan pemerintahan melalui mekanisme yang tersedia. Adapun tindakan administratif terhadap kepala desa merupakan ranah pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Soal kemungkinan pemanggilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tebo, Yuzep belum memastikan langkah tersebut.
“Bisa dipanggil, bisa tidak. Karena sampai saat ini surat yang masuk ke DPRD itu belum ada yang masuk terkait surat SP3 atau surat pemberhentian sementara Kades Sungai Rambai,” katanya. (Adl)








