Tebo  

BPD Usul Sekdes, Dinas PMD Pilih Pj Lain: Polemik Mangun Jayo Memanas

Kepala Dinas PMD Kabupaten Tebo, Abdul Malik saat memberikan penjelasan terkait pelantikan Pj Kades Mangun Jayo. Foto: Lalu

SIDAKPOST.ID, TEBO – Polemik pelantikan Penjabat (Pj) Kepala Desa Mangun Jayo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, mendapat penjelasan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo, Abdul Malik.

Ia menegaskan proses pengangkatan Pj Kepala Desa Mangun Jayo telah melalui prosedur dan mekanisme pemerintahan yang berlaku.

Abdul Malik dikonfirmasi sidakpost.id, Senin (10/8/2026), mengatakan Dinas PMD tidak hanya mempertimbangkan usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mangun Jayo dalam menentukan Pj kepala desa.

“Memang yang diusulkan oleh BPD Mangun Jayo yang menjadi Pj Kades adalah Sekdesnya sekarang. Tetapi di sisi lain, sebagian masyarakat menolak dan mengirim surat penolakan kepada kami,” kata Abdul Malik.

Baca Juga :  Ponpes Al Inayah Terbakar, Kerugian Ditaksir 600 Juta

Dikatakannya, Dinas PMD mempertimbangkan seluruh masukan yang masuk, mulai dari usulan BPD, hasil konsultasi dengan Camat Tebo Tengah, hingga aspirasi masyarakat.

Surat penolakan dari sebagian masyarakat menjadi salah satu pertimbangan Dinas PMD untuk mengambil langkah berbeda dari usulan BPD. Pemerintah daerah kemudian memilih figur yang dinilai netral agar kondisi di Desa Mangun Jayo tetap kondusif.

“Maka kita pertimbangkan untuk menunjuk penjabat kepala desa yang netral saja. Itu sudah kita konsultasikan dengan Pak Camat. Keputusan diambil melalui pertimbangan dan koordinasi dengan pihak terkait,” ujar Abdul Malik.

Baca Juga :  Ajudan Kapolres Tebo Gumelar Adijaya, Pemateri di SMAN 2 Rimbo Bujang

Ia menegaskan pelantikan Pj Kepala Desa Mangun Jayo bukan dilakukan tanpa prosedur. Menurutnya, proses tersebut telah melalui mekanisme yang berlaku dalam pemerintahan desa.

Sebelumnya, sejumlah masyarakat Desa Mangun Jayo juga menyampaikan surat keberatan kepada Dinas PMD Tebo. Mereka meminta hasil rapat BPD mengenai usulan Pj kepala desa ditinjau kembali dan proses pengisian jabatan kepala desa dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.