Hukum  

Apa Itu Restorative Justice? Pengertian, Syarat, Manfaat, dan Penerapannya di Indonesia

Ilustrasi proses penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice yang mengedepankan musyawarah dan perdamaian antara para pihak. Foto: Madi/ AI

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Restorative justice atau keadilan restoratif menjadi salah satu pendekatan penyelesaian perkara yang semakin dikenal di Indonesia. Konsep ini menawarkan cara penyelesaian konflik hukum yang tidak hanya berfokus pada pemberian hukuman kepada pelaku, tetapi juga mengutamakan pemulihan kerugian korban, tanggung jawab pelaku, serta terciptanya perdamaian antara para pihak.

Pendekatan ini telah diterapkan dalam berbagai penanganan perkara tertentu oleh aparat penegak hukum, terutama untuk kasus yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan masing-masing lembaga penegak hukum.

Pengertian Restorative Justice

Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga kedua belah pihak, serta unsur masyarakat untuk mencari penyelesaian yang adil melalui musyawarah. Tujuan utamanya bukan semata-mata menghukum pelaku, melainkan memulihkan keadaan seperti sebelum tindak pidana terjadi sejauh memungkinkan.

Baca Juga :  Warga Resah, Aksi Pencurian di Desa Muara Niro Makin Marak

Dalam konsep ini, korban diberikan kesempatan menyampaikan dampak yang dialami, sedangkan pelaku didorong untuk mengakui kesalahan, bertanggung jawab, dan memperbaiki kerugian yang ditimbulkan.

Baca Juga :  Dugaan KKN Proyek Gedung KNPI Bengkalis Mencuat, Gabungan LSM Lapor Penegak Hukum

Tujuan Restorative Justice

Penerapan restorative justice memiliki beberapa tujuan penting, antara lain:

  • Memulihkan hak dan kepentingan korban.
  • Memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki kesalahan.
  • Mendorong penyelesaian perkara secara damai.
  • Mengurangi dampak negatif proses peradilan pidana.
  • Menjaga keharmonisan hubungan sosial di masyarakat.
  • Mengurangi penumpukan perkara di pengadilan.

Syarat Penerapan Restorative Justice di Indonesia

Tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan melalui restorative justice. Setiap lembaga penegak hukum memiliki ketentuan yang harus dipenuhi. Secara umum, syarat-syaratnya meliputi: