Hukum  

Apa Itu Restorative Justice? Pengertian, Syarat, Manfaat, dan Penerapannya di Indonesia

Ilustrasi proses penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice yang mengedepankan musyawarah dan perdamaian antara para pihak. Foto: Madi/ AI

Sumber:

  1. https://peraturan.bpk.go.id/Details/169939/peraturan-kejaksaan-no-15-tahun-2020
  2. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/182760/peraturan-polri-nomor-8-tahun-2021
  3. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/39061/uu-no-11-tahun-2012
  4. https://www.mahkamahagung.go.id/id/artikel/6494/mengenal-pembaruan-keadilan-restoratif-di-pengadilan
  5. https://bpsdm.kemenkum.go.id/informasi-publik/publikasi/pojok-penyuluhan-hukum/mekanisme-pendekatan-keadilan-restoratif
Baca Juga :  Gawat! Bungo Peringkat 1 Narkoba di Provinsi Jambi
Baca Juga :  Terkait Aksi Brutal Eka Cs Terduga Teroris, Ini Pernyataan Tegas PD Muhammadiyah Bungo

Editor: Madi