Dasar Hukum Restorative Justice di Indonesia
Penerapan restorative justice di Indonesia didukung oleh sejumlah regulasi, di antaranya:
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
- Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Regulasi tersebut memberikan pedoman kepada aparat penegak hukum dalam menerapkan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif dengan tetap mengutamakan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Tantangan Penerapan Restorative Justice
Meskipun memiliki banyak manfaat, penerapan restorative justice masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti:
- Pemahaman masyarakat yang masih terbatas.
- Tidak semua korban bersedia berdamai.
- Potensi penyalahgunaan apabila tidak diawasi secara ketat.
- Perbedaan karakteristik setiap perkara pidana.
Karena itu, aparat penegak hukum harus menjalankan mekanisme restorative justice secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan keadaan, tanggung jawab pelaku, dan perlindungan terhadap korban melalui proses musyawarah. Konsep ini menjadi alternatif penyelesaian perkara tertentu yang lebih humanis tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Meski tidak berlaku untuk semua jenis tindak pidana, penerapan restorative justice di Indonesia telah memberikan manfaat dalam menciptakan penyelesaian konflik yang lebih efektif, efisien, serta menjaga keharmonisan di tengah masyarakat. Keberhasilan pendekatan ini sangat bergantung pada itikad baik para pihak dan pelaksanaannya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.









