30 Paket Ganja Kering Siap Edar Digagalkan, Diduga Kurir Antar Provinsi Ditangkap di Pasaman Barat

Tersangka JA beserta barang bukti 30 paket ganja kering siap edar yang diamankan dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di Pasaman Barat. Foto: Rizki

SIDAKPOST.ID, PASAMAN BARAT – Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat bersama Polres Pasaman Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja kering siap edar. Seorang pria berinisial JA (46) diamankan bersama 30 paket ganja kering yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.

JA yang diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta ditangkap di depan Mapolsek Ranah Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 00.05 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, JA diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika jenis ganja antarprovinsi.

“Penangkapan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus sebelumnya terkait jaringan peredaran narkotika jenis ganja antar provinsi,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres Tebo, Ringkus Dua Pelaku Narkoba

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman ganja kering dari Payabungan, Provinsi Sumatera Utara, menuju Kota Bukittinggi menggunakan mobil melalui jalur lintas Ujung Gading, Kabupaten Pasaman Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim khusus Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat melakukan pemantauan di sejumlah jalur perlintasan di Kabupaten Pasaman Barat sejak Sabtu (25/7/2026).

Pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 00.02 WIB, petugas mendapati sebuah mobil Suzuki APV merah bernomor polisi B 1119 VKY melintas memasuki wilayah Kabupaten Pasaman Barat.

Tim Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat yang dibackup personel Polres Pasaman Barat kemudian melakukan pembuntutan hingga akhirnya menghentikan kendaraan tersebut di depan Mako Polsek Ranah Batahan.

Baca Juga :  Tabloid Indonesia Barokah, Masih Berada di Kantor Pos Muara Bungo

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua karung berisi 27 paket ganja kering serta satu plastik hitam yang berisi tiga paket ganja kering. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 30 paket ganja kering siap edar.

Berdasarkan pengakuan JA, dirinya hanya bertugas sebagai kurir dan menerima upah untuk mengantarkan barang haram tersebut. Rencananya, ganja kering itu akan diedarkan di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan sebagai upaya mencegah masuknya narkotika ke Sumatera Barat.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika, karena narkotika adalah musuh kita bersama,” tegas AKBP Agung Tribawanto. (Rar)