SIDAKPOST.ID, BUNGO – Enam orang diduga pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ditangkap Satreskrim Polres Bungo saat sedang menggali emas dengan metode lubang jarum di kawasan SP 3, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut masih adanya aktivitas PETI di kawasan tersebut. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan menggerebek para pekerja yang diduga tengah melakukan penambangan emas secara ilegal.
Kepala Seksi Humas Polres Bungo, IPTU Bambang JM, mengatakan enam orang itu langsung diamankan beserta peralatan yang diduga digunakan untuk menambang.
“Benar, Satreskrim Polres Bungo telah mengamankan enam orang yang diduga melakukan penambangan emas tanpa izin di wilayah SP 3 Limbur Lubuk Mengkuang.
Saat ini seluruhnya telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Bambang.
Enam terduga pelaku masing-masing berinisial RR alias C (42), S (44), Y (50), H (35), H (47), dan AH alias A (32). Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit blower, satu mesin hammer, satu mesin dinamo, dua mesin gerinda, linggis, gergaji, 13 batang besi pahat, dua palu, selang, tali, kabel, bohlam, besi penjepit, sendok besi, serta empat senter kepala yang diduga dipakai untuk aktivitas penambangan.
“Selain melanggar ketentuan perizinan, aktivitas tersebut dinilai berisiko merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan para penambang. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas penambangan emas tanpa izin,” tegas Kasi Humas. (Sri)








