SIDAKPOST.ID, MERANGIN – Tim gabungan Polres Merangin, BKSD Jambi, TNKS menangkap dua orang pengankut diduga kulit harimau Sumatera di depan hotel royal Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Rabu (11/10/) pukul 19.30 WIB.
“Dua pengangkut ditangkap, karena membawa tulang dan kulit harimau sumatera, dengan menggunakan satu unit mobil suzuki Escudo warna silver no. Pol BH 1175 PM. Didalam mobil ditemukan tulang dan kulit harimau yang hendak,” ujar Kasat Reskrim AKP Alhajad S.IK.

Kasat Reskrim mengatakan dua pelaku yang ditangkap atas nama Firdaus Als FIR Bin Mahmud (46) warga Desa Rantau Alai Kecamatan Batang Masumai.
Sutrimo Als Trimo Bin Sarpan (46) warga lingkungan talang kawo kelurahan dusun bangko Kecamatan bangko Kabupaten Merangin.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas kedua orang ini, jadi dilakukan pengintaian dan mereka ditangkap saat membawa barang bukti didepan hotel royal,” kata Kasat.
Ditangan tersangka tim Ospnal berhasil mengamankan satu lembar kulit harimau, 3 kg tulang-tulang yang diduga tulang harimau.
Tak hanya itu, satu buah tas warna hitam merk REYNER, satu unit mobil suzuki escudo warna silver No.pol BH 1175 PM lengkap STNK, dan satu unit handphone nokia warna hitam.
“Kedua tersangka melanggar pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU RI no. 5 tahun 1990 tentang konsevasi sumber daya alam hayati dan ekosistem,” tutupnya.
Kanit Tipiter Polres Merangin, Ipda Rezi Darwis.SH juga menambahkan sebelum kedua tersangka ditangkap, tim sudah berkoordinasi ke pihak BKSDA Provinsi dan TNKS.