Lanjut Supriadi, kendaraan yang terbukti melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi tilang, serta proses hukumnya dilanjutkan melalui persidangan.
“Pelanggar akan dikenakan tilang yang akan disidang di Pengadilan Negeri Tebo pada tanggal 17 September 2026. Kegiatan ini juga langsung dipimpin oleh Bapak Kepala Dinas DLH-HUB Kabupaten Tebo, ” pungkasnya. (adl)









