Tebo  

DLH-HUB Tebo Razia Over Dimension Over Loading, 7 Kendaraan Ditilang

Kepala DLH-HUB Tebo Eryanto didampingi Kanit Satlantas Polres Tebo dan Penyidik PPNS saat diwawancarai Sidakpost.id. Foto: Lalu

Lanjut Supriadi, kendaraan yang terbukti melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi tilang, serta proses hukumnya dilanjutkan melalui persidangan.

Baca Juga :  Gegara Gadaikan Mobil Rental, Anggota BPD Sungai Rambai Ditangkap Polisi

“Pelanggar akan dikenakan tilang yang akan disidang di Pengadilan Negeri Tebo pada tanggal 17 September 2026. Kegiatan ini juga langsung dipimpin oleh Bapak Kepala Dinas DLH-HUB Kabupaten Tebo, ” pungkasnya. (adl)