Gubernur Jambi Tegaskan Pemberantasan Korupsi Harus Dimulai dari Desa

Kepala DP3AP2 Provinsi Jambi Drs. Atma Jaya, M.Si., saat menghadiri penilaian calon percontohan Desa Antikorupsi di Desa Ibru, Muaro Jambi. Foto: Aisyah

SIDAKPOST.ID, MUARO JAMBI — Gubernur Jambi Al Haris menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jambi dalam mencegah dan memberantas korupsi harus dimulai dari tingkat desa.

Hal itu disampaikan Gubernur melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi, Drs. Atma Jaya, M.Si., saat menghadiri Penilaian Calon Percontohan Desa Antikorupsi di Desa Ibru, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (2/9/2026).

Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Atma Jaya, Al Haris mengapresiasi capaian Desa Ibru yang sebelumnya telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebagai Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi Jambi pada 2023.

Menurut Al Haris, capaian tersebut menjadi kebanggaan sekaligus motivasi bagi seluruh pemerintah daerah di Provinsi Jambi, mulai dari tingkat desa hingga provinsi, untuk terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

“Tentu suatu kebanggaan sekaligus motivasi bagi seluruh pemerintah daerah di Provinsi Jambi, mulai dari lingkup pemerintah desa hingga pemerintah provinsi, untuk terus meningkatkan komitmen dan kerja sama mewujudkan tatanan pemerintahan yang jauh dari praktik-praktik korupsi,” ujar Gubernur.

Ia mengatakan, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan dilakukan melalui tiga langkah utama, yakni penguatan sistem pengawasan internal yang efektif, peningkatan integritas aparatur, serta penguatan budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan dan etika publik.

“Capaian ini merupakan bentuk dari kesungguhan pemerintah daerah yang senantiasa berupaya mencegah dan memberantas korupsi di lingkungan pemerintah daerah melalui penguatan sistem pengawasan internal yang lebih efektif, peningkatan integritas aparatur, serta penguatan budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan dan etika publik,” katanya.

Baca Juga :  Kecelakaan Lalu Lintas, Siapa yang Tanggung Biaya Berobatnya?

Pemprov Jambi, lanjut Al Haris, mendukung penuh strategi KPK RI dalam pemberantasan korupsi yang dimulai melalui pendidikan masyarakat serta penguatan tata kelola pemerintahan di tingkat desa.

“Strategi pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi melalui program Desa Antikorupsi menjadi ikhtiar bersama untuk menanamkan budaya pencegahan, pemberantasan dan perlawanan terhadap korupsi yang dimulai dari desa,” kata Atma Jaya membacakan pesan Gubernur.

Al Haris juga mengajak seluruh elemen masyarakat di desa-desa se-Provinsi Jambi untuk aktif mengawal dan mengawasi jalannya pemerintahan desa.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat diperlukan untuk memperkuat pengawasan sekaligus mencegah terjadinya praktik korupsi dalam pengelolaan pemerintahan dan pembangunan desa.

“Kita mengharapkan seluruh elemen masyarakat desa di Provinsi Jambi dapat bersama-sama mengawal dan mengawasi jalannya roda dan tata kelola pemerintah desa, saling bersinergi dan berkolaborasi melakukan mitigasi terjadinya tindak korupsi, mengoptimalkan semua daya dan upaya untuk mencegah korupsi dari tingkat desa dan mengimplementasikan program desa antikorupsi dengan sebenar-benarnya, demi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat,” tegasnya.

Dalam penilaian calon percontohan tersebut, Tim Penilai Calon Percontohan Desa Antikorupsi melibatkan sejumlah unsur, di antaranya KPK RI Firlana Ismayadin, Inspektorat Provinsi Jambi melalui Irbansus Mat Sanusi, DP3AP2 Provinsi Jambi yang diwakili Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi Amirzan, SH.

Berdasarkan hasil penilaian, Desa Ibru, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, dinyatakan lulus penilaian perluasan percontohan Desa Inklusi tingkat kabupaten dengan nilai akhir 99.

Penilaian terhadap Desa Ibru dilakukan pada 2 September 2026. Dengan capaian tersebut, Desa Ibru memenuhi persyaratan standar penyelenggaraan Desa Antikorupsi dengan kategori Sangat Baik.

Baca Juga :  Hadiri Sertijab, Gubernur Al Haris Tekankan Pembangunan di Kabupaten Merangin

Sementara itu, Desa Sumber Agung, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, yang menjalani penilaian pada 1 September 2026, memperoleh nilai 97 dengan kategori Istimewa.

Tim penilai memberikan apresiasi terhadap komitmen perangkat desa dan masyarakat Desa Ibru dalam mempersiapkan seluruh tahapan penilaian. Tim juga memberikan sejumlah catatan perbaikan agar penyelenggaraan pemerintahan desa ke depan semakin akuntabel dan transparan.

Kegiatan penilaian ini diharapkan dapat mendorong Desa Ibru dan desa-desa lainnya di Provinsi Jambi untuk terus mengadopsi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat sebagai fondasi dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan melayani.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi, H. Budhi Hartono, S.Sos., M.T., mengatakan Pemkab Muaro Jambi berkomitmen mendukung upaya pencegahan korupsi melalui pembinaan dan pengawasan, peningkatan kapasitas aparatur desa, serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengawal setiap proses pembangunan.

“Kami berharap Desa Ibru dapat menjadi contoh praktik baik dalam membangun pemerintahan desa yang berintegritas. Ke depan, Desa Ibru diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di wilayah Jambi untuk mewujudkan desa antikorupsi,” ujarnya.

Budhi juga menyampaikan apresiasi kepada kepala desa, perangkat desa, BPD, serta seluruh masyarakat Desa Ibru atas kesiapan dan kerja keras yang telah dilakukan selama proses penilaian.

“Mudah-mudahan dengan kebersamaan kita, Desa Ibru dapat ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi tahun ini. Insya Allah, Desa Ibru akan menjadi desa percontohan antikorupsi yang kedua di Provinsi Jambi,” pungkasnya. (Ais)