SIDAKPOST.ID, TEBO – Pemerintah Kabupaten Tebo melalui Dinas Lungkungan Hidup Perhubungan (DLH-HUB) mulai mengambil langkah tegas menindak kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), yang melintas di wilayah Kabupaten Tebo. Pada Kamis (03/09/2026).
Penertiban ini menjadi tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama GEMAKATO Tebo terkait persoalan kendaraan bermuatan berlebih kapasitas berdampak tekanan pada kondisi jalan yang dilintasi.
Operasi penertiban kendaraan ODOL digelar oleh DLH-HUB Tebo di lokasi kawasan Simpang Pal 12 menuju Kecamatan Rimbo Bujang, dipimpin oleh Kepala DLH-HUB Kabupaten Tebo, Drs. Eryanto,MM, dengan melibatkan Personil DLH-HUB, Satlantas Polres Tebo, serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Transportasi Darat Provinsi Jambi.
Dalam operasi Penertiban tersebut, petugas gabungan menemukan sejumlah kendaraan yang diduga melanggar ketentuan terkait dimensi dan muatan kendaraan.
Kepala DLH-HUB Kabupaten Tebo, Eryanto mengatakan, dari hasil penertiban hari ini terdapat tujuh kendaraan yang dikenakan tilang karena melanggar ketentuan yang berlaku. Selain itu, terdapat satu kendaraan ODOL yang dilakukan normalisasi secara mandiri oleh pemilik kendaraan sesuai ketentuan.
“Ada beberapa kendaraan ODOL yang kita tilang hari ini. Ada tujuh kendaraan yang melanggar ketentuan, kemudian satu kendaraan ODOL dilakukan normalisasi mandiri oleh pemilik kendaraan sendiri sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Eryanto.
Dikatakannya , penertiban tersebut tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga kualitas infrastruktur jalan yang telah dibangun menggunakan anggaran daerah.









