BPJPH Pastikan Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Berjalan

Ilustrasi sertifikasi halal Indonesia dan produk pangan sebagai gambaran penerapan Wajib Halal Oktober 2026. Foto: Madi/ Generate by AI

SIDAKPOST.ID, JAKARTA – Pemerintah memastikan penerapan Wajib Halal Oktober 2026 tetap berjalan sesuai ketentuan. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan tidak akan mengambil langkah mundur terhadap kebijakan tersebut.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hassan menyampaikan penegasan itu saat mengikuti forum “Tukar Pikiran tentang Wajib Halal Oktober 2026” secara daring yang berlangsung di Aula Buya Hamka, Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Dikutip dari mui.or.id, Haikal yang akrab disapa Babe Haikal mengatakan konsistensi Indonesia dalam menerapkan kebijakan halal menjadi bagian dari upaya memperkuat posisi negara dalam perkembangan industri halal dunia.

Menurutnya, kebijakan halal Indonesia kini mendapat perhatian positif dari sejumlah negara. Ia menyebut pandangan negara-negara Barat terhadap standar halal juga mulai mengalami perubahan.

Baca Juga :  Pemprov Jambi Apresiasi Sinergi BAZNAS dan MUI, Dorong Pengelolaan Zakat Berbasis Syariah, Hukum, dan HAM

Halal, kata Haikal, tidak lagi hanya dipahami sebagai ketentuan keagamaan yang berkaitan dengan larangan bahan tertentu. Standar halal mulai dikaitkan dengan kualitas produk, transparansi dan tata kelola pangan.

Haikal mengungkapkan pengalaman berkomunikasi dengan sejumlah perwakilan negara, di antaranya Amerika Serikat, Inggris, Swiss dan Belanda. Ia juga menyebut pernah berkomunikasi dengan otoritas pemotongan hewan di Melbourne, Australia.

Dalam penerapan Wajib Halal Oktober 2026, pemerintah tetap memberikan ruang penyesuaian bagi pelaku usaha. Masa tenggang serta pendekatan persuasif disiapkan bagi pelaku usaha yang masih memiliki stok produk, sehingga penerapan kewajiban tersebut tidak langsung menimbulkan kerugian bisnis.

Selain membahas penerapan kewajiban halal, Haikal mengingatkan kembali sejarah lahirnya Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI pada 1988.

Baca Juga :  Jejak Cahaya di Jalan Panjang, 19 Tahun Bertumbuh dan Berdampak

Menurut dia, keberadaan BPJPH merupakan kelanjutan dari upaya yang sebelumnya telah dirintis MUI dan para pendahulu dalam membangun sistem jaminan produk halal di Indonesia.

Haikal juga menegaskan sertifikasi halal tidak seharusnya dipandang sebagai penghambat dunia usaha. Menurutnya, penerapan standar halal dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.

“Kontribusi kita, kalau sampai kita mundur lagi sesuai dengan topik hari ini, itu sangat memalukan dunia. Mana dia pahlawan-pahlawan halalnya? Kok tiba-tiba mundur?” ujar Haikal.

“Halal itu bukan border, bukan pencegah, bukan lartas (larangan terbatas). Halal itu justru penguat, jembatan untuk menyatukan, dan membuat kita semakin kuat terpandang di tingkat dunia,” tegasnya. (sum)