“Pelaku kita amankan dalam kos – kosan di Jalan Batang Tebo SP A Desa Purwosari Kecamatan Pelepat Ilir pada hari Minggu, 01 Juni 2025 sekira pukul 23.00 WIN,” sebut Riko
Selain mengamankan dua orang tersebut, lanjut Riko, petugas juga mengamankan 22 paket sabu dengan berat kotor 12.06 gram serta handphone dan juga sepeda motor dan uang tunai senilai Rp.1.080.000 .
“Dari informasi pelaku, benar mereka mendapatkan barang dari Firman. Sistemnya mereka jual dulu baru setor ke Firman,” jelasnya.
Saat ini kata Kasat, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Bungo. Kedua pelaku akan di jerat dengan pasal 114 jo 112 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (sri)







