Lanjut Kapolres, penyeidik menduga dana hasil pencairan pembiayaan tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi menyebut dugaan penyimpangan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.825.000.000.
“Penyidik akan mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam kasus tersebut, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Kapolres. (adl)









