Pelaku Curanmor Tak Berkutik, Dibekuk Polsek Rimbo Bujang

SIDAKPOST.ID, TEBO – Personil Polsek Rimbo Bujang berhasil mengungkap kasus perkara dugaan tindak pidana pencurian kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor (Curas-Curanmor) yang sudah meresahkan masyarakat, akhirnya tak berkutik saat dibekuk atau disikat Petugas ditempat yang berbeda.

Kapolsek Rimbo Bujang Iptu Joko Wibowo dikonfirmasi membenarkan kalau anggotanya telah mengamankan Pelaku Curas dan Curanmor di wilayah hukum Polsek Rimbo Bujang.

Penangkapan berawal adanya laporan pencurian dengan kekerasan atau begal motor roda dua jenis Honda Beat warna hitam hijau Nomor Polisi BH 5628 CY.

Baca Juga :  Babinsa Riduan Koramil 416-07, Ajak Warga Manfaatkan Lahan Kosong

“Atas peristiwa tersebut Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang melakukan penyelidikan dan berusaha mengidentifikasi serta mencari data identitas para pelaku Curanmor,”jelas Kapolsek Iptu Joko Wibowo, Senin (22/06/2020).

Dari hasil penyelidikan, sebut Kapolsek, akhirnya pelaku diketahui atas nama Bagas Kelana (21) Warga Jalan Hos Cokro Aminoto unit V Desa Tegal Arum Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo dan M, Imron (21) Warga Desa Jalur Mulia Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin – Sumsel.

Tak sampai disitu, Unit Reskrim polsek Rimbo Bujang langsung memburu pelaku tersebut bahwa pelaku Bagas melarikan diri ke daerah Kecamtan Semule Raya Kabupaten Lampung Utara Propinsi Bandar Lampung sedangkan rekan nya M,Imron melarikan diri ke darah Karang Agung Kabupaten Musi Banyuasin Propinsi Sumsel.

Baca Juga :  Jembatan Gantung di Sungai Sisip Segera Dibangun

” Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang berkordinasi dengan Unit Jatanras Polres Lampung Utara terkait keberadaan pelaku dengan mengirimkan DPO yang bersangkutan dan memberitahukan bahwa keberadaan tersangka Bagas sedang berada dirumah kediaman orang tuanya di Semule Raya, akhirnya Pelaku Bagas berhasil ditangkap oleh anggota Polisi Lampung Utara,” jelasnya.