Hukum, Tebo  

Tersangka Kasus Embung, Ir.Sarjono Tak Hadiri Sidang Praperadilan

SIDAKPOST.ID,TEBO – Sidang pra peradilan penggugat (pemohon) Ir. Sarjono yang di gelar di pengadilan Negri Tebo Senin (20/11/2017) yang hanya dihadiri oleh kuasa hukum  Ir.Sarjono atas Penetapan dirinya (Ir.Sarjono -red) yang dibtetapkan sebagai tersangka atas kasus peoyek embung sungai abang. Yang di kuasakan pada Ichsan Hasibuan. Polres Tebo optimis bakal menang dalam menghadapi gugatan dari pihak Kuasa hukum penggugat.

Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Maruli Hutagalung menyatakan, bahwa penetapan Kadis TPHKP Tebo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran DAK tahun anggaran 2016.

Baca Juga :  Bangun Sinergitas Bersama Polri, HAJAR Siap Perangi Berita Hoax dan Radikalisme

Dalam DIPA TPHKP pada proyek pembangunan embung senilai Rp. 1,6 milyar sudah melalui mekanisme aturan dan undang – undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor dan sudah sesuai peraturan Kapolri, Nomor 14 tahun 2012.

” Ini hanya menyangkut kelengkapan administrasi dan kesesuaian  aturannya saja, tetapi bukan masuk dalam substansi materi penyidikan kasus hukumnya. Contohnya penanganan kasus di KPK orang dipanggil datang bisa langsung ditangkap dan ditahanm ” terang Kasat Reskrim di PN Tebo.

Optimis Hakim Ketua akan menolak gugatan penggugat, imbuh Kasat Reskrim.” Insya Allah,  kita yakin menang menghadapi sidang gugatan pra peradilan ini,” tutup Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Resmi 35 Anggota DPRD Tebo Dilantik

Ichsan Hasibuan Kuasa hukum Ir Sarjono dalam Penyampaian materi gugatannya mengatakan, bahwa Kadis TPHKP tidak perlu hadir disini karena sudah ada kuasa hukum. ”Sebagai kuasa sudah mewakili dari pemohon, jadi dia tidak ada kewajiban untuk hadir, ”ujar Ichsan.

Dikatakan Ichsan lagi, dalam hal ini yang dipersoalkan adalah surat perintah dimulainya proses penydikan (SPDP) dan penetapan tersangka Kepala Dinas TPHKP Ir. Sarjono.