Hukum, Tebo  

Tersangka Kasus Embung, Ir.Sarjono Tak Hadiri Sidang Praperadilan

”Ini belum masuk pada materi pemeriksaan seperti yang telah disampaikan bahwa penetapan tersangka hanya berdasarkan keterangan saksi – saksi secara tertulis dan tidak ada alat bukti, Sesuai dengan KUHP,” ujarnya lagi.

Baca Juga :  Brigpol Roy Pantau Pemasangangan Stiker Miskin di Rumah Warga

KUHAP dan SOP harus ada bukti-bukti telah terjadi kerugian negara. “Kita berkesimpulan tidak ada kerugian negara dalam hal ini karena memang belum dihitung,kenapa sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tukasnya. (asa)