SIDAKPOST.ID, TEBO – Satres Narkoba Polres Tebo kembali meringkus dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu di wilayah kecamatan Tebo Tengah serta barang bukti seberat 42,98 gram bruto.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Plt Kasi Humas Polres Tebo, IPDA. Ardimal Hagia kepada sidakpost.id mengatakan dua tersangka penyalahgunaan narkoba telah ditangkap oleh tim Satres Narkoba, Rabu 6 Oktober 2025.
Kedua pelaku yang ditangkap yakni, RPM (30) dan seorang ibu rumah tangga R (27), keduanya adalah warga kecamatan Tebo Tengah, kabupaten Tebo. Penangkapan kedua tersangka berkat informasi warga kalau di rumah tersangka ada transaksi narkoba.
“Tidak menunggu waktu lama petugas Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan benar setelah digerebek pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti narkoba,” kata IPTU. Ardimal, Jumat (10/10/2025).
Dijelaskan, hasil penggeledahan di rumah pelaku petugas menemukan dabu berat bruto 40.42 gram, tiga paket kecil sabu dengan berat total bruto 2,56 gram, uang tunai sebesar Rp3.410.000 beserta barang bukti lainnya.
“Hasil interogasi kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik mereka, kedua pelaku dibawa ke Mapolres Tebo guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Lanjut Ardimal, Pelaku dijerat Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
“Ini bentuk bukti nyata polres Tebo terus memberantas peredaran narkotika, kepada seluruh masyarakat untuk selalu aktif ikut memberikan informasi kalau ada aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungannya masing – masing,” tutupnya. (adl)







