Satya JKN Award 2025: Wujud Gotong Royong Bangsa Lindungi Pekerja

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti bersama para penerima penghargaan Satya JKN Awards 2025 kategori Badan Usaha Swasta Terbaik Nasional dengan Jumlah Tenaga Kerja < 20 Jiwa (Usaha Kecil & Mikro) di Jakarta. Foto: Humas BPJS Kesehatan

Ia menambahkan, setiap pekerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan yang menjamin akses terhadap layanan medis saat dibutuhkan. Di sisi lain, badan usaha memiliki kewajiban untuk memenuhi hak tersebut dengan mendaftarkan seluruh pekerja beserta anggota keluarganya, serta membayarkan iuran secara rutin.

Oleh karena itu, BPJS Kesehatan terus mendorong dan mengajak badan usaha untuk aktif memastikan seluruh pekerjanya terlindungi dalam Program JKN sebagai bentuk tanggung jawab sosial sekaligus komitmen dalam menjaga kesejahteraan para pekerjanya.

“Kami percaya, dengan sinergi kuat antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, Indonesia dapat mewujudkan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat,” tutupnya.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Cabang Muara Bungo Galang Aksi Donor Darah Nasional
Baca Juga :  Biar Nggak Ketipu Loker Palsu, Lowongan Kerja Kini Terkumpul di Karirhub

Dalam proses penilaian, BPJS Kesehatan juga melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga guna memastikan objektivitas dan transparansi. Terdapat beberapa indikator pada penilaian yang dilakukan yaitu kepatuhan pendaftaran pekerja, pelaporan upah, pemanfaatan aplikasi Electronic Data Badan Usaha (EDABU) serta kontribusi dalam program donasi. (Sri)