Tebo  

Kemenag Kabupaten Tebo, Tetapkan Standar Zakat Fitrah 1439 Hijriyah

SDAKPOST.ID, TEBO – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tebo Jambi, sudah menetapkan standar besaran Zakat Fitrah 1439 Hijriyah.

Untuk bahan pokok beras, ditetapkan dengan berat timbangan 2,5 kg per jiwa atau per orang yang akan diberikan kepada Panitia Amil Zakat di Masjid maupun di Musholla yang ada diwilayah Kabupaten Tebo.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tebo, melalui Bagian Binmas Islam Umar Muslim dikonfirmasi sidakpost.id menuturkan, sesuai hasil rapat bersama yang dihadiri oleh MUI, Baznas, Disperindag dan Instansi terkait memutuskan dan menetapkan Standar atau besaran Zakat Fitrah 1439 Hijiriah dengan takaran beras 2,5 kg per jiwa atau per orang.

Baca Juga :  Hari Kedua, MTQ ke-V Tingkat Desa Paseban Berjalan Lancar

“Benar atas dasar kesepakatan bersama Instansi dan pihak terkait, diwilayah Kabupaten Tebo ditetapkan standar Zakat Fitrah 1439 Hijiriyah 2,5 kg beras per jiwa. Jika di uangkan sesuai harga beras Tertinggi Rp 35.000, Menengah Rp 30.000 dan Terendah Rp 25.000, pihak Kemenag Tebo sudah menyampaikan Surat Edaran standar Zakat Fitrah ke KUA dan stakeholder yang ada di Tebo,” jelas Umar Muslim , Kamis (24/5/2018).

Dikatakannya, kepada seluruh masyarakat muslim di Kabupaten Tebo sudah bisa membayarkan Zakat Fitrah diantarkan langsung ke Panitia Amil Zakat di Masjid atau Musholla yang ada di wilayahnya masing – masing.

Baca Juga :  Sambangi Lapas Kelas II B Tebo, Polisi Berikan APD dan Masker

“Jika masyarakat membayar Zakat Fitrah langsung dengan beras, sebaiknya harus beras yang seperti dikonsumsi keseharian. Intinya bayarkan Zakat Fitrah sesuai kemampuan baik standar tertinggi, menengah dan terendah,”tutur Umar Muslim.

Ditempat terpisah, Fadli dari KUA Kecamatan Rimbo Bujang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya membenarkan sudah menerima Surat Edaran dari Kemenag Kabupaten Tebo terkait Standar pembayaran Zakat Fitrah 1439 Hijiriyah.