Jual Narkoba di Halaman Masjid, Gadis Berhijab Diciduk Polisi

SIDAKPOST.ID, TEBO – Sat Narkoba Polres Tebo berhasil menangkap dua Pelaku Pengedar Narkoba, saat akan melakukan  transaksi barang haram Narkoba. Keduanya ditangkap di dua tempat yang berbeda, Selasa (8/8).

Pelaku inisial IA Status Gadis (26) warga Jalan 2 Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo ditangkap Polisi saat akan bertransaksi Narkoba di  halaman Masjid Al-Ittihad RT 04 Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebo Tengah, sedangkan pelaku RA (27) laki-laki warga Jalan 7 Wirotho Agung Rimbo Bujang, di tangkap Polisi di Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang.

Baca Juga :  Ketua BNK Bungo Dampingi Kejati Jambi Resmikan Ruang Rehabilitasi RSUD H Hanafie

Kapolres Tebo AKBP Budi Rachmat,S.IK melalui Kasat Narkoba Polres Tebo AKP. M Ruhyat membenarkan adanya penangkapan dua pelaku pengedar Narkoba.

“Kedua pelaku di tangkap di tempat yang berbeda. setelah sitangkap pelaku IA, petugas melakukan pengembangan, kemudian berhasil mengamankan pelaku RA,”ujar Kasat Narkoba.

Bahkan kata Kasat, dari pengakuan Pelaku IA, petugas melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku RA di Kosnya. RA berperan membantu pelaku IA mengambil 7 Paket Sabu di Kabupaten Bungo

“Paket sabu tersebut akan dikirim ke LP Tebo. Namun sebelum kedua pelaku
beraksi petugas kami lebih dulu menggagalkan bisnis barang haram tersebut,”kata Kasat.

Baca Juga :  Jasa Raharja dan Tim Samsat Bungo Informasikan Pajak Kendaraan Mati 2 Tahun STNK Diblokir

Dari tangan pelaku kata Kasat, petugas berhasil mengamankan, 7 paket yang berisikan serbuk kristal jenis sabu siap edar, 1 HP Merk Lanovo warna putih, 1 HP Merk Himax warna hitam, 1 Unit SPM merk Honda Beat warna hitam BH 2790 HP, Alat Hisap Sabu, 2 buah pirex,2 buah sendok.

“Kedua pelaku diamankan di Mapolres Tebo, kedua Pelaku akan di jerat pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU No 35 th 2009 tentang narkotika ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (asa)