Tebo  

DPRD Tebo Gelar Paripurna, Nota Pengantar APBD 2027 Disampaikan

Suasana rapat paripurna DPRD Kabupaten Tebo dalam agenda penyampaian Nota Pengantar APBD Tahun Anggaran 2027. Foto: Lalu

SIDAKPOST.ID, TEBO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2027, Senin (28/9/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Tebo tersebut dipimpin Ketua DPRD Tebo Khalis Mustiko, S.H., didampingi Wakil Ketua I Ihsanudin dan Wakil Ketua II Sahendra.

Paripurna turut dihadiri Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi, S.E., M.Si., unsur Forkopimda, Asisten Sekda, staf ahli, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala bagian, para camat se-Kabupaten Tebo serta sejumlah undangan lainnya.

Dalam pembukaan rapat, pimpinan DPRD menyatakan rapat paripurna resmi dibuka dan terbuka untuk umum. Agenda kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2027.

Penyampaian nota pengantar tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan APBD sekaligus rangkaian penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penyusunan anggaran dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Tebo Pidato Kenegaraan Presiden HUT RI Ke 79

Di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta ketentuan Menteri Dalam Negeri terkait pembentukan peraturan daerah dan pengelolaan keuangan daerah.

Pemerintah daerah juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.

Dalam prosesnya, pembahasan APBD menjadi salah satu tahapan penting antara pemerintah daerah bersama DPRD sebelum nantinya ditetapkan menjadi APBD Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2027.

Anggaran daerah tersebut nantinya menjadi instrumen dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan publik, pembangunan daerah, peningkatan kesejahteraan masyarakat serta penanganan berbagai kebutuhan daerah.

Karena itu, pembahasan APBD 2027 diharapkan dapat dilakukan secara terencana, transparan, akuntabel, efektif dan efisien, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.

Baca Juga :  DPRD Bungo Gelar Rapat Paripurna Ranperda Inisiatif

Kebutuhan pelayanan dasar yang terus berkembang juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam penyusunan anggaran. Selain pelayanan publik, APBD diharapkan dapat mendukung pemberdayaan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tebo.

Rangkaian paripurna kemudian memasuki agenda utama, yakni penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2027 yang dibacakan langsung oleh Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi, S.E., M.Si.

Dalam penyampaiannya, Nazar menegaskan bahwa rancangan APBD 2027 merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah yang akan dibahas bersama DPRD.

“Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2027 ini merupakan bagian dari tahapan pembahasan dan penetapan APBD Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2027,” ujar Nazar Efendi. (adl)