Kejari Bungo Bersama Forkopimda Musnahkan Barang Bukti 57 Perkara

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo memusnahkan barang rampasan sabu seberat 3,9 kg senilai Rp 3 miliar. Sabu ini berasal dari barang bukti perkara tindakan pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Pemusnahan barang bukti ini digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bungo, Kamis (17/06/2021). Pemusnahan barang bukti ini disaksikan Bupati Bungo H. Mashuri, Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Sapta Putra, Dandim 0416/Bute, Letkol Inf Arianto Maskare Subagio, Kapolres Bungo AKBP Mokhamad Lutfi, Kepala PN Muara Bungo, dan Kalapas Klas IIB Muara Bungo.

Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Sapta Putra, SH., M. Hum, pemusnahan barang bukti dari perkara periode September 2020 hingga Juni 2021.

Baca Juga :  Kodim 0420/Sarko Berikan Bantuan Material Ke Panti Asuhan

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 57 perkara, dengan total barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 3.953,62 gram, narkotika jenis Ganja seberat 5.124,39 gram, Narkotika jenis pil exstacy sebanyak 3.027 butir, timbangan digital 9 unit, senpi rakitan 2 unit, yang terdiri dari satu Laras panjang, dan satu pendek.

“Pemusnahan barang bukti ini, terdiri dari pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,9 kg, senilai Rp. 3 miliar lebih,” kata Kepala Kejari Bungo, Sapta Putra, setelah melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejari Bungo.

Baca Juga :  Servis Lebih Dini, Mudik Tenang Hati

Dikatakannya, upaya pemusnahan yang dilakukan saat ini, adalah bukti keseriusan pihaknya dalam upaya pemberantasan narkoba dan sebagai bentuk transparansi terhadap masyarakat.

“Kegiatan ini sengaja kami lakukan, untuk menunjukkan kepada masyarakat, bahwa kami selalu transparan, dalam pemusnahan barang bukti, dan sebagai bentuk dukungan dari kami, atas penindakan dan pemberantasan narkotika,” terangnya.