Cabuli Anak Tiri “Ayah Gatal” Diringkus Polisi

SIDAKPOST.ID, TEBO – Seorang ayah di di Kabupaten Tebo, tega mencabuli anak tirinya, sebut saja Bunga (15). Kini Bunga terpaksa harus menahan malu akibat kelakuan Ayah tirinya yang berinisil SH, korban dicabuli oleh pelaku saat rumah dalam keadaan sepi.

Informasi yang diperoleh sidakpost.id pelaku SH melancarkan aksi bejadnya dengan cara membujuk korban dengan uang Rp 10 ribu. Peristiwa ini terjadi pada Jum’at 23 Agustus 2019 sekira pukul 20.00 Wib, saat itu ibu korban sedang pergi bersama tetangganya.

BACA JUGA : Suci Ayuni Anak Petani Asal Tebo, Ditawarkan Jadi Tarumi Akpol

Baca Juga :  Jangan Nodai Pilkades dengan Curang, Babinsa Ardi Ingatkan Cakades

Kapolres Bungo, AKBP Zainal Arrahman melalui Kapolsek Rimbo Ilir, IPTU Panji Lazuardi saat dikonfirmasi mengatakan benar adanya laporan pencabulan dari ibu korban, untuk pelakunya tidak lain sumainya sendiri. Kini sudah ditangkap.

“Saat diintrogasi pelaku sendiri mengaku sudah mencabuli korban sebanyak 30 kali. Aksi bejat pelaku ini terungkap setelah ibu korban yang saat itu masih berada dirumah tukang urut, mendapat kabar bahwa rumahnya sudah ramai dikerumuni warga setempat,” ujar Kapolsek.

Baca Juga :  Diduga Konsleting Arus Pendek Listrik, Toko Buku Acesoris Terbakar

Imbuh Kapolsek, aksi bejat pelaku ini sudah dilakukan sejak Mawar duduk di kelas 1 SMP dan dalam menjalankan aksinya pelaku merayu korban dengan memberikan uang Rp 10 ribu. Pelaku mencabuli anak tirinya itu, sejak korban masih duduk di kelas 1 SMP.

“Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang  Pengganti Undang- Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,”tukasnya. (nwr/asa)