Dua Anggota PPL Bawaslu Tebo Mengundurkan Diri

SIDAKPOST.ID.TEBO – Dua orang anggota Panitia Pengawas Lapangan (PPL)  Bawaslu  Kabupaten Tebo resmi mengundurkan diri. Hal ini membuat Bawaslu Kabupaten Tebo menggelar Pergantian Antar Waktu (PAW), Senin (26/11/2018)

“Sejauh ini baru dua orang anggota PPL yang mengundurkan diri yakni dari Rimbo Bujang dan Serai Serumpun. Karena satu orang ini, tidak diijinkan oleh suami, sedangkan yang satunya mencalonkan diri sebagai Kades,” ujar Ketua Bawaslu Tebo Farida Husni.

BACA JUGA :  Panwascam Jujuhan Turunkan APK di Wilayah Perbatasan

Baca Juga :  Perintis Gelar Pawai HUT RI Ke 77, Tampilkan Kearifan Lokal Pedesaan

Sebut Farida Husn, karena dua orang mengundurkan diri, maka secara otomatis mengambil seleski berdasarkan urutan hasil yang sudah ada.

“Karena dua mengundurkan diri maka, makanisme langsung di PAW, dengan mengambil nama urutan di bawah hasil seleksi penjaringan beberapa waktu lalu,” ujar Farida Husni.

BACA JUGA :  Gelar Binsik, Prajurit Kodim 0416/Bute Keliling Kota Muara Bungo

Lanjut Farida Husni, secara keseluruhan anggota terdapat 112 Desa/Kelurahan yang tersebar di Kecamatan dalam Kabupaten Tebo. Hingga saat ini, semua anggota PPL menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Pemilu.

Baca Juga :  BKTM Aipda Dadan, Hiburan Panjat Pinang Takkan Hilang Tergerus Zaman

Tak hanya itu, semua anggota PPL tidak boleh terlibat dalam politik praktis, dan tidak sedang sebagai pengurus maupun anggota partai aktif. Hal ini sesuai yang tercantum dalam pernyataan yang ditandatangani.

“Saya tegaskan bahwa anggota PPL tidak boleh berpolitik praktis, tidak menjadi anggota parpol aktif. Semua ini, sudah di serahkan oleh masing-masing anggota PPL yang sudah lolos seleksi,” tukasnya. (nwr)