SIDAKPOST.ID.TEBO – Dua orang anggota Panitia Pengawas Lapangan (PPL) Bawaslu Kabupaten Tebo resmi mengundurkan diri. Hal ini membuat Bawaslu Kabupaten Tebo menggelar Pergantian Antar Waktu (PAW), Senin (26/11/2018)
“Sejauh ini baru dua orang anggota PPL yang mengundurkan diri yakni dari Rimbo Bujang dan Serai Serumpun. Karena satu orang ini, tidak diijinkan oleh suami, sedangkan yang satunya mencalonkan diri sebagai Kades,” ujar Ketua Bawaslu Tebo Farida Husni.
BACA JUGA : Panwascam Jujuhan Turunkan APK di Wilayah Perbatasan
Sebut Farida Husn, karena dua orang mengundurkan diri, maka secara otomatis mengambil seleski berdasarkan urutan hasil yang sudah ada.
“Karena dua mengundurkan diri maka, makanisme langsung di PAW, dengan mengambil nama urutan di bawah hasil seleksi penjaringan beberapa waktu lalu,” ujar Farida Husni.
BACA JUGA : Gelar Binsik, Prajurit Kodim 0416/Bute Keliling Kota Muara Bungo
Lanjut Farida Husni, secara keseluruhan anggota terdapat 112 Desa/Kelurahan yang tersebar di Kecamatan dalam Kabupaten Tebo. Hingga saat ini, semua anggota PPL menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Pemilu.
Tak hanya itu, semua anggota PPL tidak boleh terlibat dalam politik praktis, dan tidak sedang sebagai pengurus maupun anggota partai aktif. Hal ini sesuai yang tercantum dalam pernyataan yang ditandatangani.
“Saya tegaskan bahwa anggota PPL tidak boleh berpolitik praktis, tidak menjadi anggota parpol aktif. Semua ini, sudah di serahkan oleh masing-masing anggota PPL yang sudah lolos seleksi,” tukasnya. (nwr)