FKPP Kabupaten Tebo Gelar Rakor Ke-2 dan Silaturahmi Pimpinan Pondok Pesantren

Suasana Rapat Koordinasi (Rakor) Ke-2 dan Silaturahmi Pimpinan Pondok Pesantren se-Kabupaten Tebo yang digelar Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kabupaten Tebo di Pondok Pesantren Terpadu Al-Kautsar, Selasa (16/6/2026). Foto : Lalu

SIDAKPOST.ID, TEBO – Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kabupaten Tebo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Ke-2 sekaligus Silaturahmi Pimpinan Pondok Pesantren se-Kabupaten Tebo di Pondok Pesantren Terpadu Al-Kautsar Tebo, Selasa (16/6/2026).

Kegiatan yang mengusung tema “Merajut Kebersamaan, Memperkuat Keimanan, Masa Depan Umat di Tangan Pimpinan” tersebut dihadiri para pimpinan pondok pesantren dari berbagai wilayah di Kabupaten Tebo serta jajaran Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tebo.

Ketua FKPP Kabupaten Tebo, Ustaz Abdul Aziz, mengatakan rakor dan silaturahmi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antar pondok pesantren sekaligus membahas berbagai persoalan dan kebutuhan yang dihadapi lembaga pendidikan Islam di Kabupaten Tebo.

Baca Juga :  Sekolah Terendam Banjir, Siswa SD 107 Danau Buluh Tetap Laksanakan Ujian

Menurutnya, perhatian terhadap perkembangan pondok pesantren harus terus ditingkatkan, baik dari aspek kelembagaan, pendidikan, maupun pembinaan para santri.

“Melalui forum ini, para pimpinan pondok pesantren dapat saling bertukar informasi, menyampaikan aspirasi, serta merumuskan langkah bersama demi kemajuan pesantren dan peningkatan kualitas pendidikan keagamaan,” ujar Abdul Aziz.

Sementara itu, Kasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) Kemenag Kabupaten Tebo, H. Lukman, menegaskan pentingnya legalitas dan tertib administrasi bagi setiap pondok pesantren.

Baca Juga :  Corona Belum Berakhir, Polisi Pasang Spanduk Himbauan Adaptasi

Ia mengimbau seluruh pondok pesantren yang telah memiliki izin operasional agar mencantumkan nomor izin operasional pada papan nama atau papan identitas pesantren sebagai bentuk legalitas lembaga.

“Kami mengimbau seluruh pondok pesantren yang sudah memiliki izin operasional untuk memasang nomor izin operasional pada papan nama pesantren sebagai bentuk identitas dan legalitas lembaga,” tegasnya.