Petani Sawit di Limbur Pertanyakan Harga TBS, PT Jamika Raya Jelaskan Dasar Penetapan

Sejumlah petani sawit berada di sekitar area PT Jamika Raya, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo. Petani mempertanyakan dasar penetapan harga tandan buah segar (TBS), sementara pihak perusahaan memberikan penjelasan terkait mekanisme penentuan harga. Foto : Sari

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Sejumlah petani kelapa sawit di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, mempertanyakan dasar penetapan harga tandan buah segar (TBS) yang diberlakukan PT Jamika Raya terhadap kebun sawit yang disebut telah berusia sekitar 30 tahun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah petani, harga TBS yang diterima saat ini sebesar Rp3.086,12 per kilogram.

Mereka berharap perusahaan memberikan penjelasan lebih terbuka mengenai metode dan komponen yang menjadi dasar penetapan harga tersebut.

Baca Juga :  Petani Tersenyum, Harga TBS di Jambi Kembali Naik

Salah seorang petani, Dion, mengatakan keterbukaan diperlukan agar petani memahami faktor yang memengaruhi harga TBS.

“​​Kami berharap ada penjelasan mengenai dasar perhitungan harga tersebut, sehingga petani memahami faktor-faktor yang menjadi pertimbangan perusahaan,” ujarnya.

Petani mempertanyakan apakah penetapan harga dipengaruhi usia tanaman, kualitas buah, rendemen, atau indikator teknis lainnya. Mereka juga berharap tersedia ruang komunikasi antara perusahaan dan petani untuk membahas mekanisme penetapan harga.

Hendra, salah seorang ketua KUD yang bermitra dengan PT Jamika Raya, mengatakan sebagian petani memilih menunda panen sambil menunggu kejelasan terkait harga.

Baca Juga :  Ketua JOIN Jambi Soroti Narasi Berita Humas Polres Bungo Terkait Kasus Anak di Bawah Umur

“​​Kami berharap pemerintah dapat membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan ini agar tercipta solusi yang baik bagi petani maupun perusahaan, sehingga harga yang diterima petani dapat memberikan kepastian,” katanya.

Para petani berharap Pemerintah Kabupaten Bungo melalui instansi yang membidangi perkebunan dapat memfasilitasi dialog dengan perusahaan.

Dialog tersebut diharapkan menghasilkan kesepahaman mengenai mekanisme penetapan harga TBS sesuai ketentuan yang berlaku.