Petani Sawit di Limbur Pertanyakan Harga TBS, PT Jamika Raya Jelaskan Dasar Penetapan

Sejumlah petani sawit berada di sekitar area PT Jamika Raya, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo. Petani mempertanyakan dasar penetapan harga tandan buah segar (TBS), sementara pihak perusahaan memberikan penjelasan terkait mekanisme penentuan harga. Foto : Sari

Terpisah, Humas PT Jamika Raya, Mardian mengatakan penetapan harga TBS mengacu pada ketentuan Dinas Perkebunan dan mempertimbangkan usia tanaman.

Menurut Mardian, persoalan muncul karena terdapat perbedaan mengenai kategori usia tanaman yang menjadi dasar pembelian TBS. Jadi rata – rata usia tanaman sawit pertani itu berumur 30 tahun.

Ia menyebut perusahaan selama ini membeli TBS petani dengan kategori usia tanaman 24 tahun, sementara petani meminta agar harga pembelian menggunakan kategori usia tanaman 21 tahun.

Baca Juga :  Sambut Malam Nisfu Sya'ban, Pemkab Bungo Gelar Sholat Berjamaah dan Do'a Bersama

“Perusahaan membeli TBS sesuai ketentuan yang disampaikan Dinas Perkebunan dan berdasarkan umur tanaman. Selama ini perusahaan masih membeli TBS warga dengan umur tanaman 24 tahun, namun kini warga meminta perusahaan membeli dengan kategori umur 21 tahun,” kata Mardian.

Baca Juga :  Terkait Harga TBS Johansyah, Minta Petani Swadaya Bentuk Asosiasi

Ia menambahkan, persoalan tersebut juga telah disampaikan kepada Bupati Bungo, Dedy Putra. Menurut dia, perusahaan tetap berpedoman pada ketentuan yang menjadi acuan dalam menetapkan harga TBS.

“Petani meminta agar perusahaan membeli TBS dengan harga kategori umur tanaman 21 tahun. Perusahaan tentu keberatan. Dasar penetapan harga yang dilakukan perusahaan mengacu pada umur tanaman,” ujarnya. (Sri)