Terpisah, Humas PT Jamika Raya, Mardian mengatakan penetapan harga TBS mengacu pada ketentuan Dinas Perkebunan dan mempertimbangkan usia tanaman.
Menurut Mardian, persoalan muncul karena terdapat perbedaan mengenai kategori usia tanaman yang menjadi dasar pembelian TBS. Jadi rata – rata usia tanaman sawit pertani itu berumur 30 tahun.
Ia menyebut perusahaan selama ini membeli TBS petani dengan kategori usia tanaman 24 tahun, sementara petani meminta agar harga pembelian menggunakan kategori usia tanaman 21 tahun.
“Perusahaan membeli TBS sesuai ketentuan yang disampaikan Dinas Perkebunan dan berdasarkan umur tanaman. Selama ini perusahaan masih membeli TBS warga dengan umur tanaman 24 tahun, namun kini warga meminta perusahaan membeli dengan kategori umur 21 tahun,” kata Mardian.
Ia menambahkan, persoalan tersebut juga telah disampaikan kepada Bupati Bungo, Dedy Putra. Menurut dia, perusahaan tetap berpedoman pada ketentuan yang menjadi acuan dalam menetapkan harga TBS.
“Petani meminta agar perusahaan membeli TBS dengan harga kategori umur tanaman 21 tahun. Perusahaan tentu keberatan. Dasar penetapan harga yang dilakukan perusahaan mengacu pada umur tanaman,” ujarnya. (Sri)








