Hukum, Tebo  

Senpi Rakitan Eksekusi Putusan Inkracht, Kejari Tebo Musnahkan Barang Bukti dari 70 Perkara

Pemusnahan barang bukti 70 perkara tindak pidana umum yang telah inkracht oleh Kejaksaan Negeri Tebo di Kantor Kejari Tebo, Kamis (18/6/2026). Foto: Lalu

SIDAKPOST.ID, TEBO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo memusnahkan barang bukti dari 70 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (18/6/2026).

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Kantor Kejari Tebo sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sekaligus menjadi tahap akhir dalam proses penanganan perkara pidana.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 274 gram, ganja seberat 7,30 gram, delapan bilah parang, dua buah dodos, lima buah egrek, empat bilah pisau, dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver, serta dua pucuk senjata angin jenis gejluk.

Baca Juga :  Bupati Tebo Serahkan Piala dan Piagam Kepada Camat Teladan

Selain itu, berbagai barang bukti lain yang berdasarkan putusan pengadilan ditetapkan untuk dimusnahkan juga turut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Abdurachman, SH, MH mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht. Kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen Kejaksaan Negeri Tebo dalam menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Abdurachman.

Baca Juga :  Sumarno Cakades Rimbo Mulyo, Siap Berkompetisi Dengan Dua Rivalnya

Ia menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum yang telah selesai proses hukumnya sehingga wajib ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami memastikan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tidak lagi memiliki potensi untuk disalahgunakan,” tegasnya.