SIDAKPOST.ID, BUNGO – Setelah melaksanakan beberapa rapat paripurna, antara pihak eksekutif dan legislatif. Terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten bungo, Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016 – 2021, akhirnya disahkan menjadi Perda Nomor 8 Tahun 2016 Tentang RPJMD Tahun 2016 – 2021.
Hal itu ditandai dengan penandatangan berita acara persetujuan Bupati Bungo H.Mashuri dan Pimpinan DPRD Kabupaten Bungo, akhirnya DPRD menyetujui Ranperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang RPJMD Tahun 2016-2021, dalam rapat paripurna yang di pimpin olehWakil Ketua DPRD H.Kamal, Senin (27/8/2018).
Melalui Z. Arifin, SH dari Fraksi Golkar sebagai juru bicara suluruh Fraksi DPRD, membacakan kata akhir fraksi-fraksi DPRD, serta memberikan catatan berupa saran dan masukan untuk pelaksanaan RPJMD pada tahun 2016-2021.
Sementara itu, Bupati Bungo H. Mashuri dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota Dewan Kabupaten Bungo, yang telah menyetujui Ranperda Perubahan Perda No.8 tahun 2016 tentang RPJMD Tahun 2016-2021 untuk ditetapkan menjadi Perda.
“Persetujuan ini merupakan komitmen bersama untuk penetapan Ranperda Perubahan Perda No 8 Tahun 2016 tentang RPJMD Tahun 2016-2021,” kata Bupati.
Bupati Mahsuri juga berharap dengan di sahkannya Ranperda perubahan menjadi Perda nomor 8 tahun 2016-2021. Dan selanjut nya akan Di sampaikan ke Gubernur jambi Selanjut nya akan di Evaluasi.
“Setelah persetujuan DPRD ini, maka selanjutnya Ranperda yang telah kita setujui bersama ini akan disampaikan ke Gubernur Jambi sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk di evaluasi, kita berharap proses evaluasi tersebut berjalan dengan baik dan tepat waktu,” tutup Bupati. (zek)