SIDAKPOST.ID, LAMPUNG – Gubernur Muhammad Ridho Ficardo mengapresiasi DPRD Provinsi Lampung atas disetujuinya sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (11/12) kemarin.
Dari sepuluh raperda itu, 7 raperda merupakan inisiatif DPRD Lampung dan 3 Perda lainnya inisiatif Pemprov Lampung. Dalam Sidang Pembicaraan Tingkat II tersebut, Gubernur menyampaikan pendapat akhir, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sutono.
Dalam pendapat akhir itu, Sutono mengatakan tujuh Raperda usulan inisiatif DPRD Provinsi Lampung antara lain tentang Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pemerintah Provinsi Lampung, Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu dan Pelayanan Perizinan Terpadu.
Lalu, Pendidikan Bagi Anak Berkebutuhan Khusus, Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.
Sedangkan Raperda Prakarsa Pemprov Lampung yakni Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Lampung Tahun 2017 – 2037.
“Hasil pembahasan masing-masing Komisi, Panitia Khusus dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah terhadap tujuh Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung. Dan laporan Panitia Khusus tiga Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung yang dapat disetujui oleh Dewan yang terhormat untuk diproses lebih lanjut guna ditetapkan menjadi peraturan daerah Provinsi Lampung,” ujar Sutono.