SIDAKPOST.ID, TEBO – Tim gabungan Satres narkoba Polres Tebo dan Unit Reskrim Polsek VII Koto kembali berhasil mengamankan laki-laki berinisial WW (33) warga VII Koto yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Sabtu (05/06/2025) kemarin.
Plt Kasi Humas IPDA Ardimal Hagia menyebutkan, saat penangkapan pelaku di Kecamatan VII Koto ditemukan 18 paket kecil sabu dengan berat Bruto 9,76 Gram, tiga buah timbangan digital, uang tunai sebesar Rp. 800.000 beserta barang bukti lainnnya.
“Pelaku mengakui bahwa Narkotika diduga sabu tersebut memang benar milik pelaku. Selanjutnya Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Tebo untuk proses Penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Dijelaskan, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Polsek VII Koto dan Sat Resnarkoba Polres Tebo, serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
“Upaya pemberantasan narkoba di Wilayah Tebo terus dilakukan bagi ada masyarakat yang melihat ada transaksi narkoba atau aktivitas mencurigakan segera lapor polisi,” cetusnya. (adl)








