Sinergi “Satu Niat Satu Perlindungan” BSI Lindungi 2.900 Pekerja Rentan di Bungo Melalui Program Jamsostek

Sinergi Program Satu Niat Satu Perlindungan, BPJS Ketenagakerjaan Proteksi 2.900 Pekerja Rentan di Bungo. Foto : Julian

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Bank Syari’ah Indonesia (BSI) berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Bungo menggelar kegiatan kolaboratif bertajuk ” Bungo Berkilau Haji “.

Momentum ini dilaksanakan bersamaan dengan peluncuran program strategis Pemerintah Kabupaten Bungo yaitu gerakan literasi Al-Qur’an dan orang tua asuh, di Masjid Agung Al Mubarak, Selasa (6/10/2026).

Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Bungo H. Dedy Putra, Wakil Bupati Try Wahyu Hidayat, Retail Deposit Solution Deputy BSI Luthfi Bukhari, Wakil Kepala Wilayah Kepesertaan Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Adi Hendarto, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo Ahmad Bisyri.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Muara Bungo Gelar Bimtek PERISAI Perkuat Perlindungan Pekerja dan Tingkatkan UCJ

Acara peluncuran ini turut dilakukan penyerahan simbolis rekening tabungan pendidikan kepada 25 orang penghafal Al Qur’an, serta Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam Program Satu Niat, Satu Program Perlindungan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Muara Bungo, Ahmad Bisyri, mengatakan, kegiatan kolaboratif ini merupakan bentuk komitmen bersama memberikan manfaat bagi kemaslahatan umat.

Menurut Bisyri, kolaborasi tersebut diwujudkan melalui Program satu niat satu perlindungan yang menyasar 2.900 pekerja rentan. Perlindungan itu bentuk negara hadir untuk memastikan setiap pekerja tetap produktif di tengah situasi ekonomi.

Baca Juga :  Tingkatkan Pemahaman Izin Berusaha, DPMPTSP Bungo Gelar Bimtek Perizinan OSS RBA 

“Ini juga salah satu upaya kita untuk memperluas perlindungan bagi pekerja rentan, dan memastikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi mereka, karena risiko yang dialami dapat berpengaruh langsung terhadap kondisi ekonomi keluarga,” kata Bisyri, di sela acara.

Bisyri melanjutkan, adapun perlindungan yang diberikan di antaranya terhadap risiko kecelakaan kerja (JKK) hingga jaminan pada pengobatan sesuai ketentuan. Lebih lanjut jaminan kematian (JKM) memberikan santunan kepada ahli waris peserta.