Bang Jeck

Tilang Manual Kembali Diberlakukan Oleh  Satlantas Polres Tebo

Satlantas Polres Tebo Laksanakan Penegakkan Hukum, pemberlakuan Tilang Manual di Wilkum Polres Tebo. Foto : sidakpost.id/Lalu. Biro Tebo

SIDAKPOST.ID, TEBO – Sesuai Telegram Kapolda Jambi, Satlantas Polres Tebo kini kembali berlakukan tilang manual karena belum memiliki fasilitas Tilang Elektronik (ETLE).

Tentu dengan diberlakukan kembali tilang manual ini Satlantas Polres Tebo kembali menindak setiap pengendara melanggar lalu lintas, baik roda dua maupun roda empat.

KBO Lantas Ipda Zahari mengatakan, hari ini, Selasa (24/01/2023) Satlantas Polres Tebo kembali berlakukan tilang manual bagi pengendara yang melanggar lalin.

Baca Juga :  Polres Tebo dan BRI Cabang Rimbo Bujang Teken Kerja Sama

“Ada 37 penindakan dengan 32 tilang dan 5 kita berikan teguran lisan. Dari hasil tilang yang dilakukan banyak pemotor yang tidak menggunakan helm dan tidak memilik SIM, “kata Zahari.

Dijelaskan, beberapa waktu yang lalu Sat Lantas Polres Tebo melaksanakan 37 penindakan, 32 penindakan tilang dan 5 penindakan teguran. Dimana pelanggaran  didominasi pengguna Roda dua yang tidak menggunakan helm.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pengedar Sabu dan 14 Paket Narkotika di Tengah Ilir

“Disamping melaksanakan penindakan, personel Satlantas Polres Tebo juga memberikan himbauan, kepada pengendara untuk tertib dalam berlalu lintas serta selalu menaati peraturan berlalu lintas,” ujarnya. (adl)