Tersangka Korupsi Biaya Pengganti Tanah Garapan Masuk Bui

SIDAKPOST.ID, MUARO JAMBI – Setelah diperiksa di Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Suharto (50) tersangka korupsi biaya pengganti tanah garapan pada Desa Sumber Agung, Kecamatan Sungai Gelam, Tahun 2014 langsung di tahan.

Suharto ditangkap Jaksa pada Kamis 15 Desember 2022 dan langsung diperiksa Jaksa Penyidik dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan ketetapan Nomor : PRINT -40/ L.5.19/ fd.1/10/2022 tanggal 17 Oktober 2022.

Kajari Muaro Jambi Kamin, dikonfirmasi mengatakan, setelah diperiksa oleh Jaksa penyidik maka Suharto langsung ditahan.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Bungo Terus Bergulir, 3 Tersangka Baru Ditahan

Tersangka diduga terlibat kasus korupsi biaya pengganti tanah garapan pada Desa Sumber Agung, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi tahun 2014 lalu.

Baca Juga :  Bupati Bungo Tandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS TA. 2022

Setelah ditahan proses masuk ke tingkat penyidikan, selanjutnya tersangka akan di titipkan di rutan Mapolres Muaro Jambi. Terhitung 15 Desember 2022 sampai 03 Januari 2023.

“Sebum ditahan tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes antigen dan dinyatakan dalam keadaan sehat,” kata Kajari. (wir)