Tebo  

Terkait Jalan TMMD, Ari Azman: Jangan Hanya Demi Bisnis Mengabaikan Suara Masyarakat

Ilustrasi: Penolakan masyarakat terhadap rencana penggunaan Jalan TMMD di Kecamatan Tebo Ilir sebagai jalur pipa gas PT Montd'Or Oil Tungkal Ltd terus bergulir. Warga meminta aspirasi mereka dihormati dan penggunaan jalan tersebut dikaji kembali. Foto: Amir

SIDAKPOST.ID, TEBO – Penolakan terhadap rencana penggunaan Jalan TMMD di Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, sebagai jalur pipa gas milik PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd terus mencuat. Ketua Karang Taruna Kelurahan Sungai Bengkal, Ari Azman, kembali menegaskan keberatan masyarakat karena perusahaan dinilai mengabaikan aspirasi warga.

Menurut Ari, penolakan tersebut telah disampaikan secara terbuka, baik melalui media massa maupun dalam pertemuan yang dihadiri tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, para Ketua RT dan RW, Pemerintah Kelurahan Sungai Bengkal, serta pihak PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd.

Dalam forum tersebut, kata Ari, seluruh peserta sepakat menolak rencana penggunaan Jalan TMMD sebagai jalur pipa gas. Namun, meski telah mendengar langsung aspirasi masyarakat, perusahaan tetap mengajukan permohonan izin kepada Pemerintah Kabupaten Tebo.

“Jangan terkesan tuli terhadap aspirasi masyarakat. Penolakan sudah kami sampaikan secara terbuka dan disaksikan pemerintah kelurahan maupun pihak perusahaan, tetapi mereka tetap mengajukan izin. Seolah yang dipikirkan hanya kepentingan bisnis tanpa mempertimbangkan suara masyarakat, khususnya para penghibah lahan,” ujar Ari kepada wartawan, belum lama ini.

Baca Juga :  Polsek Vll Koto Pasang Baliho, Cegah Pandemi Covid-19

Ari menjelaskan, sebelum program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) dilaksanakan, jalan tersebut merupakan jalan masyarakat dengan lebar sekitar lima meter yang berasal dari hibah warga Kelurahan Sungai Bengkal untuk kepentingan akses bersama.

Seiring pelaksanaan program TMMD, lanjutnya, pemerintah saat itu meminta para pemilik kebun di sepanjang ruas jalan kembali menghibahkan sebagian lahannya masing-masing sekitar 3,5 meter di sisi kiri dan kanan jalan. Dengan tambahan hibah tersebut, lebar jalan menjadi sekitar 12 meter.

Menurut Ari, hibah tambahan itu diberikan semata-mata untuk kepentingan masyarakat, seperti memperlancar akses transportasi dan mendukung pengembangan kawasan permukiman di masa mendatang, bukan untuk dimanfaatkan sebagai jalur operasional perusahaan.

Baca Juga :  Hore..! Sekolah Kami Sudah Indah, Terima Kasih Bapak Tentara

Ia juga menyebutkan, sebagian besar lahan hibah tambahan tersebut hingga kini masih berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama para penghibah. Karena itu, tujuan awal hibah harus tetap dihormati.

Ari menilai, penggunaan Jalan TMMD dipilih perusahaan karena dinilai lebih menguntungkan dari sisi biaya. Dengan memanfaatkan jalan tersebut, perusahaan tidak perlu melakukan pembebasan lahan, menyewa lahan warga, maupun membayar ganti rugi atas tanaman yang terdampak.

“Berdasarkan sejarah dan tujuan awal hibah itulah kami tetap menolak Jalan TMMD dijadikan jalur pipa gas, karena jalur alternatif masih tersedia. Jangan hanya karena ingin menghemat biaya, perusahaan memaksakan menggunakan jalan yang dibangun dari pengorbanan masyarakat,” tegasnya. (asa)