Tebo  

Redam Amukan Warga, Anggota DPRD Tebo Tempuh Cara Persuasif Tenangkan Situasi di Disdukcapil

Anggota DPRD Tebo Edi Hartono menenangkan, dan memediasi ibu - ibu yang ngamuk di Dukcapil dengan Kabid kependudukan Ali Bato. Foto: Lalu

SIDAKPOST.ID, TEBO – Suasana di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tebo sempat memanas setelah seorang warga asal Desa Balai Rajo, Kecamatan VII Koto Ilir, meluapkan emosinya di area pelayanan, Senin (29/6/2026).

Insiden tersebut sontak menarik perhatian pegawai maupun masyarakat yang sedang mengurus administrasi kependudukan. Beruntung, anggota DPRD Kabupaten Tebo Komisi I, Edi Hartono dari Fraksi PKS, yang saat itu berada di lokasi segera mengambil langkah persuasif untuk meredam situasi.

Edi memilih berdialog langsung dengan warga tersebut dan mengajaknya masuk ke ruang Kepala Dinas Disdukcapil guna mencari solusi secara baik-baik. Namun, karena Kepala Dinas sedang mengikuti rapat di luar kantor, mediasi akhirnya dilakukan di ruang Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Ali Bato.

Baca Juga :  Ketua PMII Tanjab Barat, Soroti Kenaikan Tunjangan Rumdis DPRD

Dalam mediasi tersebut, Ali Bato menjelaskan bahwa persoalan yang dipermasalahkan warga berkaitan dengan mekanisme administrasi kependudukan. Warga tersebut diketahui telah pindah domisili ke Kota Pekanbaru dan mengajukan penghapusan data kependudukan lamanya di Kabupaten Tebo.

“Untuk proses penghapusan data, kami harus melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Disdukcapil daerah tujuan, dalam hal ini Kota Pekanbaru. Hal tersebut merupakan bagian dari prosedur administrasi agar data kependudukan tetap valid dan tidak terjadi data ganda,” jelas Ali Bato.

Setelah mendengar penjelasan tersebut, Edi Hartono menilai persoalan itu seharusnya tidak perlu berujung pada kesalahpahaman apabila masyarakat sejak awal memperoleh penjelasan yang jelas dan mudah dipahami.

Baca Juga :  Sampaikan Materi PBAK, Sesti Novalina : Kalian Semua Calon Guru Masa Depan

“Disdukcapil merupakan instansi pelayanan publik. Tidak semua masyarakat memahami aturan maupun mekanisme administrasi kependudukan. Karena itu, petugas harus mampu memberikan informasi yang jelas, lengkap, dan mudah dimengerti agar tidak menimbulkan salah persepsi maupun kekecewaan masyarakat,” tegasnya.

Edi juga berharap jajaran Disdukcapil Kabupaten Tebo terus meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat komunikasi dengan masyarakat agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pelayanan publik tidak hanya dituntut berjalan sesuai aturan dan prosedur, tetapi juga harus mengedepankan komunikasi yang baik sehingga masyarakat memperoleh kepastian, pemahaman, serta pelayanan yang humanis,” pungkasnya. (adl)