SIDAKPOST.ID, TEBO – Pemerintah Kabupaten Tebo melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memastikan izin pemanfaatan aset daerah berupa Jalan TMMD di Kecamatan Tebo Ilir oleh PT Montd’Or Oil hingga kini belum diterbitkan.
Meski kajian teknis telah diselesaikan, proses perizinan masih menunggu penyelesaian sejumlah persyaratan, di antaranya perhitungan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kajian lingkungan hidup.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tebo melalui Kabid Bina Marga, Nusa Suryadi, mengatakan permohonan pinjam pakai jalan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan.
Ia menjelaskan, ruas Jalan TMMD yang diajukan untuk dimanfaatkan memiliki panjang sekitar 3,7 kilometer. Dinas PUPR telah menyusun kajian teknis yang mengatur berbagai aspek pekerjaan, mulai dari posisi jalur, kedalaman penanaman pipa, metode galian dan timbunan, hingga standar pemadatan jalan.
“Yang dimanfaatkan adalah ruang milik jalan (Rumija). Sampai saat ini belum ada aktivitas di lokasi karena izin penggunaan jalan tersebut belum diterbitkan,” kata Nusa, kemarin.
Menurutnya, proyek PT Montd’Or Oil merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) di sektor peningkatan produksi minyak dan gas bumi. Perusahaan mengajukan pemanfaatan jalan milik pemerintah daerah sebagai jalur distribusi gas.
“Saat ini, sepengetahuan kami, mereka masih melakukan penggalian di lahan masyarakat yang telah melalui proses ganti rugi. Sementara untuk penggunaan aset daerah, perusahaan juga memiliki kewajiban memberikan kontribusi terhadap PAD. Perhitungannya menjadi kewenangan Badan Keuangan Daerah, sedangkan kajian lingkungannya ditangani Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Nusa menegaskan, izin penggunaan jalan baru dapat diterbitkan setelah seluruh persyaratan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dinyatakan selesai.
Apabila terdapat kewajiban pembayaran atas pemanfaatan aset daerah, maka perusahaan wajib menyelesaikannya terlebih dahulu sebelum izin diproses lebih lanjut.
“Kalau pembahasan di Bakeuda sudah selesai, termasuk apabila ada kewajiban pembayaran retribusi atau bentuk kontribusi lainnya, itu harus dipenuhi lebih dulu. Setelah itu baru kami menerapkan persyaratan teknis sesuai kajian yang telah disusun,” jelasnya.
Dari sisi administrasi, lanjut Nusa, Dinas PUPR tidak menemukan kendala terhadap dokumen yang diajukan perusahaan kepada Pemerintah Kabupaten Tebo, termasuk rekomendasi dari BPH Migas.
Ia menambahkan, penentuan jalur distribusi gas sepenuhnya menjadi kewenangan perusahaan sesuai kebutuhan proyek, sedangkan Dinas PUPR hanya menangani aspek teknis terkait pemanfaatan aset jalan milik pemerintah daerah.
“Dalam hal ini perusahaan yang menentukan titik dan jalur distribusi gasnya. PUPR fokus pada aspek teknis pemanfaatan aset jalan daerah,” pungkasnya. (asa)







