Sat Narkoba Polres Tebo, Ringkus 4 Tersangka dan 12,2 Gram Narkoba

Keempat Tersangka Sabu-Sabu Diamakan di Mapolres Tebo.

SIDAKPOST.ID,TEBO – Sat Narkoba Polres Tebo berhasil meringkus 4 tersangka pamakai Sabu-sabu, seberat 12,2 gram. Ke empat tersangka ditangkap di dua tempat yang berbeda, Jumat (3/11) kemarin.

Dua tersangka yakni, MS (33) dan SS (31), sitangkap sekira pukul 16.00 Wib, di Rt 15 Desa Rantau Api Kecamatan Tengah Ilir, kedua tersangka ini merupakan buron, atau DPO Sat Narkoba Polres Tebo. Penangkapan dibantu anggota Polsek Tengah Ilir.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan, 5 paket kecil berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu sebanyak 0,74 gram (Bruto), 3 buah botol obat bekas, 1 unit Hp merk Samsung warna hitam, 1 buah korek api, 1 buah sendok pipet, 1 buah tas kecil warna biru.

Baca Juga :  Dua Pria Ini Sabu Sabu di Sepatu, Sempat Mau Kabur Saat Digerebek

Setelah tersangka MS dan SS ditangkap polisi melakukan pengembangan, akhirnya dua tersangka lain yakni, SF resedivis ditangkap di Rt 04, Desa Rantau Api, Kecamatan Tengah Ilir.

Dari tangan SF petugas berhasil mengamankan berupa 1 paket besar berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu sebanyak 11, 23 gram (Bruto), 6 paket sedang berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu, 1 paket kecil berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu,.

Baca Juga :  Dua Pengedar Sabu di Tebo Tak Berkutik Dibekuk Polisi

Serta, 1 unit timbangan digital, 1 kotak kaleng warna hitam, 1 kotak plastik merk Selection, 2 bungkus plastik klip, 1 unit Hp merk Asus, 1 buah sendok pipet, 1 buah kantong kain warna hitam dan, 1 buah kaleng wafer tango.

Sementara tersangka, AM (37) yang juga residivis narkoba ditangkap di Simpang PT. WKS Rt.02 Sungai Landai Desa Lubuk Mandrasah Kecamatan Tengah Ilir.

Ditangannya petugas berhasil mengamankan, 1 paket sedang berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu seanyak 0,23 gram (Bruto), 2 buah pirek kaca, 1 unit Hp Nokia X 50 dan  1 buah kotak rokok LA.