SIDAKPOST.ID, BUNGO – Satuan Narkoba Polres Bungo, kembali berhasil meringkus 22 tersangka penyalahgunaan narkotika dan menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.
Kapolres Bungo AKBP. Januario Jose Morais SIK, mengatakan, dalam kurun waktu 3 bulan sejak 7 Mei hingga 26 Juli 2019, berhasil mengamankan 22 tersangka penyelahgunaan narkoba dengan 14 kasus. Untuk tersangka laki-laki 20 orang dan putri 2 orang.
Untuk barang bukti sabu dari tangan tersangka seberat 16,99 gram dan ganja seberat 292,42 kilo gram. Rata-rata tersangka yang diamankan itu, adalah sebagai pemakai.
“Sedangkan untuk ancaman tersangka yang kita sangka kan, Pasal 114 ayat (1) JO 112 ayat (1) UU Narkotika no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” kata Kapolres Bungo AKBP. Morais saat konferensi pers, Jumat (26/7/2019).
Kapolres juga menghimbau, agar seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberantas narkoba. Karena itu, bila melihat ada kegiatan tersebut maka segera lapor ke pihak Kepolisian setempat.
“Ingat bila generasi muda kita sudah terpengaruh dengan narkoba maka, masa depan bangsa akan rusak. Oleh karena itu, mari kita secara bersama-sama mengatasi permasalahan narkoba di bungo, ” timpal Kapolres. (jul)